PEKANBARU (Independensi.com) –Pelimpahan berkas dan tersangka Syafri Harto Dekan Fisip Unri diduga pelaku cabul terhadap mahasiswi initial L, dilakukan penyidik Polda Riau, Senin, (17/1) di ruang tahap II Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru.
Syafri Harto yang didampingi pengacara, lebih dulu menjalani swab PCR di RS Bhayangkara Pekanbaru.
Menurut pantauan sejumlah wartawan, awalnya, tim dari Kejaksaan Tinggi Riau dan Kejaksaan Negeri Pekanbaru melakukan pemeriksaan terhadap seluruh berkas dan identitas Syafri Harto.
Setelah semua dinyatakan lengkap, Syafri Harto keluar dari ruang tahap II Tindak Pidana Umum Kejari Pekanbaru dengan memakai baju tahanan warna merah.
“Ya benar, hari ini pelimpahan tahap II Syafri Harto di Kejaksaan. Pelimpahan setelah kejaksaan menyatakan berkasnya lengkap,” ujar Kombes Sunarto Kabid Humas Polda Riau.
Kerabat Syafri Harto sempat mencoba menghalangi wartawan untuk mengambil foto, bahkan ada keluarga Syafri Harto yang sempat adu mulut dengan wartawan, hingga menimbulkan terjadinya saling dorong.
Tidak seperti biasanya, kali ini Syafri Harto hanya terdiam saat menuju mobil tahanan Kejari, dimana Syafri Harto ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Riau. Dia didampingi anak dan kerabat sebelum akhirnya masuk mobil tahanan.
Anak dan kerabat Syafri Harto sempat ikut masuk ke dalam mobil tahanan. Namun kemudian, mereka diminta turun karena kerabat tidak diperbolehkan masuk ke mobil tahanan.
Sebagaimana diketahui, kasus dugaan pencabulan ini mencuat setelah video pengakuan seorang mahasiswi berinisial L soal pelecehan seksual yang dilakukan Syafri Harto Dekan Fisip Unri..
Mahasiswi itu mengaku sebagai mahasiswi Jurusan Hubungan Internasional angkatan 2018 yang sedang menjalani bimbingan skripsi.
Dia mengaku mengalami pelecehan pada akhir Oktober lalu di lingkungan kampus.
Mahasiswi itu mengaku dicium dan dipeluk Syafri Harto saat bimbingan.
Kasus ini kemudian dilaporkan ke polisi dan L selaku korban didampingi lembaga bantuan hukum (LBH) Pekanbaru.
Polisi lalu menetapkan. Syafri sebagai tersangka, dijerat dengan Pasal 289 dan 294 ayat (2) KUHP tentang cabul.
Begitu mengetahui dilaporkan melakukan pencabulan, Syafri Harto bersikukuh membantahnya, bahkan melaporkan balik mahasiswi tersebut ke Polda Riau terkait pencemaran nama baik dan UU ITE.
Selain itu, Syafri Harto mengancam akan menuntut korban Rp 10 miliar.
Dalam perjalanan kasus, Rektor Unri Prof Aras Mulyadi telah me-non aktifkan Syafri Harto dari jabatan dekan dan tenaga pendidik pada hari Selasa, (21/12/2021) lalu.
Terkait penahanan Syafri Harto, Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Jaja Subagja kepada wartawan mengatakan, penahanan telah sesuai pasal 20 ayat 2 dan pasal 21 KUHP, dimana disebutkan JPU punya kewenangan melakukan penahanan jika tersangka dikhawatirkan menghilangkan alat bukti, mempersulit persidangan dan jangan sampai mengulangi perbuatannya.
Menurut Jaja Subagja, Syafri Harto yang merupakan seorang dosen dan dekan, harusnya menjadi contoh bagi mahasiswanya.
“Dia itu figur, seharusnya seorang dekan, dosen, ya jadi role model, contoh di dunia pendidikan, mahasiswa dan masyarakat. Itu makanya kita lakukan penahanan,” tegas Kajati yang mengaku akan menurunkan 7 jaksa senior selama persidangan. (Maurit Simanungkalit)