Bachtiar Sitanggang SH

Pelanggaran di Polda Sumut Tinggi?

Loading

Oleh Bachtiar Sitanggang

PENGAKUAN adalah bukti sempurna, kata sebagian pengamat hukum. Oleh karena itu kita sangat hormati dan kagumi apa yang dikemukakan Kepala Divisi Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo, bahwa pelanggaran anggota Polri di Sumatera Utara, tinggi.

Sebagai penanggung jawab penegakan disiplin di tubuh Polri, Irjen Ferdy terlebih dahulu mengingatkan Propam Polri sebagai garda terdepan dan benteng terakhir dalam penegakan hukum dan disiplin Polri.

Propam harus dapat memaksimalkan penanganan pelanggaran secara tepat dan dapat dipertanggungjawabkan serta objektif.

Irjen Ferdy sadar membersihkan yang kotor harus dengan sapu yang bersih, menindak yang salah hendaknya dilakukan oleh orang yang tidak “berlumuran” pelanggaran.

Menurut detik.news, yang memonitor dari akun Instagram Divisi Humas Mabes Polri pada hari Minggu (16/1/2022), Irjen Ferdy, mengatakan Propam tidak hanya mengurangi atau menurunkan angka pelanggaran itu, sebab apabila hanya mengubah tingkat pelanggaran maka bisa saja itu merupakan kebohongan.

Kepada jajaran Propam, dia menegaskan agar tidak melakukan pelanggaran sekecil apapun dan harus menjaga citra Polri.

Selain itu, sebagai garda terdepan dan benteng terakhir, Propam tidak boleh melakukan pelanggaran sekecil apapun.

Bahkan Irjen Ferdy menegaskan bahwa pelanggaran-pelanggaran itu tidak dilihat Kapolri Sigit Listyo Sigit dan dirinya, tetapi “Tuhan tidak tuli dan buta”.

Pada era kepemimpinan Presiden Joko Widodo, kelihatannya para pejabat sudah mulai terbuka, dan takut akan Tuhan, sebagaimana dikemukakan Prof. Dr. Mahfud MD tentang berkecamuknya Mafia Hukum saat ini, seperti yang viral di Youtube.

Menurut Menkopolhukam, Mafia Hukum itu dimulai dari Polisi, dengan modus, “kalau kamu mau akan saya gunakan pasal ini dan kalau tidak, akan dikenai pasal itu”.

Jaksa pun demikian.  Sama saja, termasuk Pengacara, “kalau mau akan saya bela seperti ini”.

Sampai kepada Hakim, “kalau mau akan saya putus begini, tetapi bayar sebesar ini, nanti kita bagi-bagi uangnya”.

Kurang lebih demikian, penjelasan Menkopolhukam dalam suatu rapat Saber Pungli (Satuan Kerja Pemberantasan Pungutan Liar), dengan mengemukakan Pungli itu adalah bagian dari kejahatan, Mafia itu adalah suatu kejahatan yang diatur bersama.

Sekarang istilah yang digunakan tidak lagi hanya Mafia Peradilan, tapi sudah menjadi Mafia Hukum.

Kehadiran Irjen Ferdy di Medan membawa angin segar bagi masyarakat Sumut, alangkah baiknya jangan hanya Polri yang berbenah diri, tapi instansi lain juga mungkin perlu sadar diri, tidak menjadi “momok” bagi rakyat.

Penanggulangan pelanggaran oleh anggota Polri di Sumut terkuak sejak Irjen Martuani Sormin, tetapi lebih gencar lagi oleh penggantinya Irjen R Z Panca Putra Simanjuntak, MSi.

Mudah-mudahan Kapolda Sumut dan Propam tetap gencar dan terus menerus menertibkan anak buahnya, sebab sering mengabaikan jeritan hati masyarakat hanya karena rasa korsa berlebihan, bahkan membela anak buah.

Saat ini bukan jamannya lagi barangkali. Tugas berat Propam mengungkap dugaan kasus Kapolres Medan atas dasar kesaksian di Pengadilan Negeri, mudah-mudahan itu bukan yang pertama dan terakhir, sebab sungguh memalukan, layaknya orang baik ternyata hasil dari narkoba.

Mudah-mudahan tidak hanya di tubuh Polri berlangsung “pembenahan dan penertiban”, instansi lain juga perlu.

Penegakan hukum hendaknya tidak pilih bulu, pilih kasih atau tebang pilih dalam menegakkan hukum, etika dan moral.

Pengawasan perlu dilakukan terus-menerus, “jangan panas-panas tahi ayam” dan “kebakaran jenggot” setelah ter-OTT, sebagaimana di daerah lain.

Para pejabat juga perlu diingatkan agar menyadari “sumpah jabatannya” tidak hanya sebatas seremonial.

Perlu diingatkan seperti kata Prof. Mahfud MD, bahwa kesalahan itu tidak hanya diadili di akhirat, di dunia juga tidak akan tenang.

Sumpah atau janji Jabatan itu diucapkan di hadapan Allah, disaksikan manusia, artinya apapun yang kita lakukan selalu diketahui Tuhan, seperti yang dibilang Irjen Ferdy Sambo, “Tuhan tidak buta”. Terimakasih Pak Irjen Ferdy Sambo.

Penulis adalah pengamat kemasyarakatan dan hukum berdomisili di Jakarta.