JAKARTA (Independensi.com) – Persidangan praperadilan ketiga yang digelar Senin, 17 januari 2022, akhirnya dihadiri oleh pihak Kejaksaan Agung RI (Kejagung) sebagai pihak termohon. Proses praperadilan diajukan oleh advokat Didit Wijayanto Wijaya yang sebelumnya tela ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh pihak Kejagung terkait perkara tindak pidana korupsi yang diduga terjadi di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI). Padahal dalam kasus tersebut, Didit sedang menjalankan profesinya selaku advokat in casu sebagai penasihat hukum dari tujuh orang kliennya yang berstatus sebagai saksi dalam kasus tersebut. “Kejaksaan adalah penegak hukum, Peradi juga penegak hukum. Seharusnya lalu lintas komunikasinya baik. Karena buntu komunikasinya, kita ajukan Pra-Preadilan ini,” ujar Ketua Bidang PPA DPN PERADI, Antonius Silo, dalam keterangan resminya, usai sidang.
Pada dua kali sidang sebelumnya, pihak Kejagung tidak hadir dan justru melakukan pelimpahan kasusdari penyidik ke penuntut umum yang notabene juga dari Kejagung. Wakil Ketua Umum DPN Peradi, Hendrik Jehaman, dalam kesempatan yang sama menyebut bahwa ketidakhadiran Kejagung dalam dua kali sidang praperadilan merupakan tindakan yang diskriminatif. “Klien ditangguhkan penahanannya, sedangkan advokat mereka tidak. Kita berharap tidak ada perlakuan diskriminatif terhadap advokat, baik saat ini maupun di masa yang akan datang. Wajah peradilan seperti ini harus diubah. “Kalau kami yang advokat, mengerti hukum, diperlakukan sewenang-wenang oleh Penuntut Umum, bagaimana dengan yang awam?,” ujar Hendrik.
Diketahui bahwa Penuntut Umum Kejaksaan bahkan sudah melimpahkan kasus pokok terkait hal ini ke pengadilan pada 12 Januari 2022 sebagaimana tercatat dalam SIPP No.1 Pidsus tahun 2022 di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Dalam persidangan ketiga hari ini, pihak Kejagung telah menyampaikan jawaban tertulis kepada Hakim. Hakim juga telah menjadwalkan rangkaian sidang praperadilan yang akan dilalui. Keputusan praperadilan rencananya akan dilakukan pada hari Senin, 24 Januari 2022 setelah menjalani tahap pemeriksaan bukti dan pemanggilan saksi-saksi sepanjang minggu ini. “Kami berharap dalam keputusan Pra-Peradilan ini, permohonan kolega kami Advokat Didit Wijayanto dapat dikabulkan oleh Hakim. Meskipun sejak awal DPN Peradi merasa kecewa atas tindak kewenang-wenangan kepada advokat sebagai penegak hukum. Pra-Peradilan sudah diatur oleh hukum acara, dilaksanakan dalam rangka penegakan hukum. Tetapi dari Kejaksaan yang tidak hadir dalam 2 kali persidangan tidak menunjukkan budaya hukum yang baik. Kalau Kejaksaan berani mengeluarkan sebuah produk hukum, seharusnya juga berani menghadapi Pra-Peradilan yang telah diatur tersebut. Ini merupakan preseden yang tidak baik dalam upaya penegakan hukum di Indonesia,” tegas Antoni.