Malpraktik Profesi Advokat (2-habis)

Loading

Oleh : Imam Hidayat SH MH

Dalam tulisan saya yang kedua ini tentang materi “MALPRAKTIK PROFESI ADVOKAT”, untuk pencegahan dan tindakan yang bisa dilakukan agar profesi ini tetap Nobille “terhormat” maka ada beberapa hal yang harus dilakukan baik oleh Organisasi Advokat, Masyarakat Pencari Keadilan sebagai Pengguna jasa hukum dan para Rekan Partners para Penegak Hukum yang lain.

Kita tahu bahwa malapraktik sering dihubungkan dengan profesi kedokteran, atau paling tidak sering dikaitkan dengan Praktek Kedokteran. Lebih-lebih dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, kata “malpraktik” masih diartikan sebagai “praktik kedokteran yang salah, tidak tepat, menyalahi undang-undang atau kode etik”. Padahal profesi Advokatpun rawan dan sering kali terjadi malpraktik

Malapraktik bidang hukum khususnya dalam lingkup profesi Advokat dalam memberikan jasa hukum baik pembelaan maupun pendampingan klient. Seringkali dalam faktanya seorang Advokat yang memaksakan diri menjalankan profesi untuk menangani case tertentu.

Padahal dapat dinyatakan bahwa advokat dimaksud faktanya masih belum memenuhi standar kualifikasi keahlihan sebagaimana yang ditetapkan dengan Peraturan Perundang-Undangan (formal), atau bahkan tidak memenuhi kualifikasi Advokat secara substansial.

Artinya, belum memahami dan/atau belum dapat mengimplementasikan dengan sungguh-sungguh fungsi, peran, dan tanggung jawabnya sebagai seorang Advokat dalam memberikan jasa Hukum dalam praktiknya.

Malapraktik Advokat adalah bentuk pertanggungjawaban atas kesalahan jasa hukum.  “Malapraktik” yang dilakukan oleh seorang Advokat dalam memberikan jasa hukum, tidak memenuhi Standar keahlian hukum Profesi Advokat Indonesia, yang merupakan batasan kemampuan minimal seorang advokat, baik berupa pengetahuan materi dasar (fungsi dan peran profesi advokat, sistem peradilan Indonesia), ketrampilan/keahlian (hukum acara litigasi) serta sikap profesional (Kode Etik Advokat Indonesia) dalam menjalankan profesinya secara mandiri masyarakat pencari keadilan.

Untuk itulah salah satu cara mencegah terjadinya Malpraktik Profesi Advokat dengan memperdalam materi dalam Pendidikan Khusus Profesi Advokat PKPA yang dijalankan oleh Organisasi Advokat Indonesia PERADI, dan memperketat dengan mengutamakan kwalitas untuk melahirkan para calon advokat yang betul-betul menguasai, “ahli” hukum dalam disiplin ilmu hukum tertentu, baik dengan mewajibkan seorang advokat untuk mengikuti pendidikan berkelanjutan keahlian sesuai dengan kemampuan.

Hal yang tidak kalah pentingnya yakni penerapan Standar Profesi Advokat Indonesia maupun pertanggungjawaban Advokat atas tindakan malapraktiknya, Dewan Kehormatan Advokat dan Dewan Pengawas menjadi institusi sentral dan penting, yang sudah seharusnya dilibatkan dengan sungguh-sungguh, guna menegakkan ketentuan yang terdapat dalam Kode Etik Advokat, sebagaimana yang diamanatkan dalam ketentuan Undang-Undang Advokat, maupun Peraturan Perundang-undangan terkait.

DEWAN PENGAWAS

Pasal 12 UU no 18 tahun 2003 menyatakan bahwa

(1) Pengawasan terhadap Advokat dilakukan oleh Organisasi Advokat.

(2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan agar Advokat
dalam menjalankan profesinya selalu menjunjung tinggi kode etik profesi Advokat dan peraturan perundang-undangan.

Pasal 13
(1) Pelaksanaan pengawasan sehari-hari dilakukan oleh Komisi Pengawas yang dibentuk oleh Organisasi Advokat.

(2) Keanggotaan Komisi Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas unsur Advokat senior, para ahli/akademisi, dan masyarakat.

(3) Ketentuan mengenai tata cara pengawasan diatur lebih lanjut dengan keputusan Organisasi Advokat.

Disini dituntut Dewan Pengawas untuk lebih aktif dan peduli melakukan monitoring dan melakukan pelaporan ke Dewan Kehormatan Advokat, apabila telah terjadi pelanggaran Etik yang dilakukan oleh seorang Advokat dalam memberikan jasa Hukum kepada klientnya. Selain itu, juga peran masyarakat untuk lebih berani mengadukan ke Dewan Kehormatan jika hak-hak nya tidak sesuai dengan jasa hukum keahlian advokat malpraktek yang merugian.

Karena dalam UU no 18 2003 tentang Advokat sudah diatur dengan jelas Kode Etik serta hak dan kewajiban Dewan Pengawas

KODE ETIK DAN DEWAN KEHORMATAN ADVOKAT

Pasal 26
Untuk menjaga martabat dan kehormatan profesi Advokat, disusun kode etik profesi Advokat oleh Organisasi Advokat. Advokat wajib tunduk dan mematuhi kode etik profesi Advokat dan ketentuan tentang Dewan Kehormatan Organisasi Advokat.

Kode etik profesi Advokat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. Pengawasan atas pelaksanaan kode etik profesi Advokat dilakukan oleh Organisasi Advokat.

Dewan Kehormatan Organisasi Advokat memeriksa dan mengadili pelanggaran kode etik profesi Advokat berdasarkan tata cara Dewan Kehormatan Organisasi Advokat.

Keputusan Dewan Kehormatan Organisasi Advokat tidak menghilangkan tanggung jawab pidana apabila pelanggaran terhadap kode etik profesi Advokat mengandung unsur pidana.

Ketentuan mengenai tata cara memeriksa dan mengadili pelanggaran kode etik profesi Advokat diatur lebih lanjut dengan Keputusan Dewan Kehormatan Organisasi Advokat.

Pasal 27
Organisasi Advokat membentuk Dewan Kehormatan Organisasi Advokat baik di tingkat Pusat maupun di tingkat Daerah. Dewan Kehormatan di tingkat Daerah mengadili pada tingkat pertama dan Dewan Kehormatan di tingkat Pusat mengadili pada tingkat banding dan terakhir.

Keanggotaan Dewan Kehormatan Organisasi Advokat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas unsur Advokat.

Dalam mengadili sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Dewan Kehormatan membentuk majelis yang susunannya terdiri atas unsur Dewan Kehormatan, pakar atau tenaga ahli di bidang hukum dan tokoh masyarakat.

Ketentuan lebih lanjut mengenai susunan, tugas, dan kewenangan Dewan Kehormatan Organisasi Advokat diatur dalam Kode Etik.

Yang terakhir tentu peran serta aktif dari para Penegak Hukum yang lain Polisi, Jaksa dan Hakim untuk ikut menjaga dan mencegah segala hal tindakan Hukum yang dilakukan baik masing-masing sendiri atau secara bersama stimultan untuk saling mengingatkan dan melaporkan jika ada upaya-upaya dalam penegakan hukum “law enforcement” berpotensi melanggar hukum.

Sehingga tindakan pemberian jasa hukum oleh advokat kepada klient dan atau pelayanan hukum yang tepat terhindar dari malapraktik yang merugikan masyarakat pencari keadilan sebagai klien atapun merugikan kepercayaan masyarakat terhadap profesi Advokat yang mulia terbebas dari malpraktik “obstruction of justice”.(*)

Penulis adalah Wakil Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional (DPN) PERADI