JAKARTA (Independensi.com) – Satu lagu buronan korupsi yang terlibat pembobolan Bank Mandiri cabang Prapatan, Jakarta Pusat sebesar Rp120 miliar ditangkap Tim tangkap buronan Kejaksaan, Selasa (18/1) malam sekitar pukul 23.20.
Kali ini buronan yang ditangkap setelah 16 tahun buron dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta yaitu terpidana Koko Sandoza Fritz Gerald.
Kapuspenkum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengungkapkan terpidana diamankan saat berada di Jalan Biliton Nomor 55 Gubeng, Surabaya, Jawa Timur.
“Saat ditangkap Tim Tabur gabungan Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur terpidana bersikap kooperatif,” tutur Leo demikian biasa disapa, Rabu (19/1).
Dikatakan Leo untuk selanjutnya terpidana yang sempat dititipkan di Rutan Kejati Jawa Timur akan dibawa ke Jakarta hari ini untuk pelaksanaan eksekusi ke Lembaga Pemasyaratan guna menjalani hukuman.
Adapun terpidana berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor : 1568/PID/2005 tanggal 30 Januari 2006 dinyatakan secara bersama-sama terbukti korupsi melanggar pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Pemberantasan Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Terpidana pun dijatuhi hukuman empat tahun penjara dan denda Rp200 juta yang jika tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan.
“Sebenarnya terhadap terpidana sudah dipanggil secara patut oleh Tim Jaksa eksekutor Kejati DKI Jakarta, namun tidak pernah datang sampai kemudian dimasukan sebagai DPO dan berhasil diamankan oleh Tim Tabur Kejaksaan kemarin,” ucap Leo.(muj)