Anggota Tim jaksa penyidik pidana khusus Kejagung sedang memilah-milah barang-bukti kasus proyek pengadaan satelit di Kemenham tahun 2015-2021 saat menggeledah di tiga lokasi.(ist)

Kejagung Geledah dan Sita Barang-Bukti Kasus Pengadaan Satelit dari Tiga Lokasi

Loading

JAKARTA (Independensi.com) – Kejaksaan Agung melalui tim jaksa penyidik pidana khusus menggeledah dan menyita sejumlah barang-bukti kasus dugaan korupsi dalam proyek pengadaan Satelit Slot Orbit 123° Bujur Timur pada Kementerian Pertahanan tahun 2015-2021, Selasa (18/1).

Penggeledahan dilakukan di tiga tempat. Antara lain kantor PT Dini Nusa Kusuma (DNK) masing-masing yang berada di Jalan Prapanca Raya, Jakarta Selatan dan di Panin Tower Senayan City Lantai 18A Jakarta Pusat.

“Penggeledahan juga dilakukan di apartemen milik saksi SW selaku Direktur Utama PT DNK dan tim Ahli Kementerian Pertahanan,” ungkap Kapuspenkum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak, Selasa (18/1) malam.

Dia menyebutkan barang-barang yang disita tim jaksa penyidik di tiga lokasi tersebut berupa tiga kontainer plastik dokumen dan barang-bukti elektronik dengan total kurang lebih 30 buah.

“Barang-barang tersebut nantinya akan dijadikan barang bukti,” ujar Leo demikian biasa disapa seraya menyebutkan SW selaku Direktur Utama PT DNK pada hari Selasa (18/1) juga diperiksa sebagai saksi bersama AW selaku Presiden Direktur PT DNK.

Selain itu sehari sebelumnya juga, Senin (17/1) diperiksa tiga saksi dari perusahaan yang sama yaitu PY selaku Senior Account Manager, RACS selaku Promotion Manager dan AK selaku General Manager PT DNK.

Leo menyebutkan PT DNK adalah pemegang hak pengelolaan filing Satelit Indonesia untuk dapat mengoperasikan satelit. “Atau menggunakan spektrum frekuensi radio di orbit satelit tertentu,” ujarnya.

Sementara pemeriksaan terhadap para saksi, kata Leo, untuk menemukan fakta hukum tentang adanya dugaan korupsi dalam pengadaan Satelit Slot Orbit 123° Bujur Timur pada Kemenham.

“Para saksi diperiksa terkait apa yang saksi lihat, dengar dan alami sendiri,” ucap juru bicara Kejagung ini. Adapun kasus dugaan korupsi dalam proyek pengadaan satelit di Kemenham ini disidik berdasarkan Surat Perintah Penyidikan dari Direktur Penyidikan pada JAM Pidsus Supardi Nomor: Print 08/F.2/Fd.2/01/2022 tanggal 14 Januari 2022.(muj)