JAKARTA (Independensi.com) – Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Febrie Adriansyah memerintahkan Tim jaksa penuntut umum (JPU) banding atas putusan hakim Pengadilan Tipikor Jakarta yang menghukum nihil terdakwa Heru Hidayat dalam kasus Asabri.
Alasannya karena hakim tidak berpihak dan mengingkari rasa keadilan masyarakat yang telah ditimbulkan oleh terdakwa dengan kerugian negara yang begitu besar sekitar Rp39,5 triliun dari dua perkara.
“Rincian dari kerugian PT Asuransi Jiwasraya sebesar Rp16,7 triliun dan kerugianPT Asabri sebesar Rp22,78 triliun yang seharusnya bisa dimanfaatkan bagi kepentingan bangsa dan negara,” kata Febrie melalui Kapuspenkum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak, Rabu (19/1).
Dia juga menilai hakim tidak konsisten karena dalam putusan perkara PT Asuransi Jiwasraya menghukum Heru Hidayat seumur hidup. “Tapi dalam perkara PT Asabri menghukum nihil.”
Padahal, tuturnya, dalam pertimbangannya hakim menyatakan Heru Hidayat terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dalam kasus PT Asabri. “Namun tidak diikuti dengan menjatuhkan pidana penjara.”
Febrie menyebutkan juga jika terdakwa mengajukan Peninjauan Kembali (PK) dalam perkara PT Asuransi Jiwasraya dan mendapat potongan maka terdakwa akan mendapatkan hukum yang sangat ringan. “Putusan tersebut tentunya melukai hati masyarakat Indonesia,” kata mantan Kepala Kejaksaan Negeri Bandung ini.
Seperti diketahui, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta diketuai Ignatius Eko Purwanto dalam putusan yang dibacakan, Selasa (18/1) menyatakan terdakwa Heru Hidayat terbukti turut serta melakukan korupsi dan tindak pidana pencucian uang dalam kasus PT Asabri.
Namun majelis hakim menjatuhkan hukuman terhadap Terdakwa dengan Pidana Nihil dan memerintahkan terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp 12,643 triliun.
“Diperhitungkan dengan barang-bukti yaitu aset milik terdakwa yang disita untuk dilelang. Jika terdapat kelebihan pengembalian uang pengganti hasil lelang dikembalikan kepada terdakwa,” ucap hakim
Namun, tutur hakim, jika terdapat kekurangan uang pengganti maka hartanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. “Dengan ketentuan jika terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lambat satu bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap untuk menutupi uang pengganti tersebut,” ucap hakim.(muj)