Kejati Sumut Tangkap Mantan Managaer SPBU Pemalsu Bon Pembelian Minyak

Loading

JAKARTA (Independensi.com) – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara melalui Tim tangkap buronan (Tabur) bidang Intelijen berhasil menangkap buronan kasus pemalsuan bon pembelian minyak, Kamis (20/1) malam sekitar pukul 21.15 WIB.

Sang buronan yaitu terpidana Meilani, 52, ditangkap di rumah kontrakannya Jalan Panglima Denai, Gang Astara Kecamatan Medan Amplas, Kota Medan, Sumatera Utara

“Ketika ditangkap terpidana bersikap kooperatif dengan
tidak melakukan perlawanan kepada Tim tabur,” ungkap Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara IBN Wiswantanu dan Asintel Kejati Sumut Dwi Setyo Budi Utomo melalui Kasi Penkum Yos A Tarigan, Jumat (21/1).

Yos menyebutkan terpidana  merupakan mantan Manager SPBU dari PT Tunas Putra Sejati di Jalan DI Panjaitan Pematangsiantar yang telah diputus Pengadilan Negeri Pematangsiantar terbukti memalsukan surat kuasa dan bon pembelian minyak.

Atas perbuatannya melanggar pasal 263 ayat (1) KUHP yang didakwakan jaksa, terpidana dihukum tiga tahun dan enam bulan penjara. Tapi terpidana kemudian banding.

“Namun putusan Pengadilan Tinggi Medan pada tingkat banding malah memperberat hukuman terpidana menjadi lima tahun penjara,” ungkap Yos.

Dikatakannya putusan tersebut tertuang dalam putusan Nomor 1463/Pid/2019/PT.MDN tanggal 13 Januari 2020 yang mengubah putusan Pengadilan Negeri Pematangsiantar No. 342 PID/B/2018/PN-PMS tanggal 5 November 2019.

Adapun perbuatan terpidana, tutur Yos,  mengakibatkan PT TPS mengalami kerugian sebesar Rp7,326 miliar. “Untuk selanjutnya terpidana kita serahterimakan kepada Kejari Pematangsiantar melalui Kasi Pidum Edy Syahbudin Tarigan dan Kasi Intel Rendra Yoki Pardede untuk dibawa ke Pematangsiantar guna menjalani hukuman,” kata Yos.(muj)