JAKARTA (Independensi.com) –Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menargetkan investasi di bidang kelautan dan perikanan pada 2022 tumbuh hingga 5 persen menjadi Rp 6,32 Triliun.
Sebelumnya sampai dengan kuartal III 2021, total investasi ke industri perikanan dan kelautan telah mencapai Rp 4,11 triliun.
Secara kumulatif investasi industri kelautan dan perikanan diperkirakan mencapai Rp 6,02 triliun pada tahun 2021.
“Pertumbuhan investasi 5 persen terus kami dorong dari usaha penangkapan atau budidaya. Selama ini , sudah ada ketentuan pemerintah untuk menarik investasi, salah satunya dengan memberikan keringanan pajak bagi investasi baru,” kata Direktur Usaha dan Investasi KKP Catur Sarwanto dalam Seminar Hybrid “Peluang Investasi Usaha Kelautan dan Perikanan 2022,” pada Kamis, 20 Januari 2022 di Gedung Minabahari IV, Jakarta Pusat.
Keringanan pajak yang dimaksud Catur adalah insentif tax allowance dari Kementerian Keuangan.
Di industri kelautan dan perikanan, stimulus itu akan diberikan bagi investasi baru di bidang budidaya, penangkapan, dan pengolahan.
KKP mencatat mayoritas prognosa investasi sebesar 30 persen di bidang budidaya, 27 persen di perikanan tangkap, sisanya pada pengolahan dan perdagangan.
Sementara itu untuk menggenjot pertumbuhan investasi, KKP menginisiasi sejumlah terobosan, antara lain Pertama, Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari sumber daya alam perikanan tangkap dengan diterapkannya kebijakan penangkapan terukur di 11 Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI).
Kedua pengembangan perikanan budidaya untuk komoditas berorientasi ekspor, khususnya udang, dan Ketiga pembangunan kampung-kampung perikanan budidaya berbasis kearifan lokal.
Untuk mempromosikan peluang investasi ini, KKP akan menggelar Marine and Fisheries Business and Investment Forum pada Maret 2022.
Catur Sarwanto melanjutkan pelaku usaha perikanan domestik diharapkan menangkap peluang yang ada untuk dapat meningkatkan kapasitas usahanya.
Pada forum ini, KKP sekaligus mensosialisasikan kebijakan sebagai dasar kemudahan investasi.
“Beberapa sudah mulai menunjukkan minat. Tentunya kita perlu memberikan informasi secara detail. Tahun lalu, investor dari Singapura, bahkan dari Tiongkok menanamkan investasi di bidang budidaya, penangkapan, dan pengolahan. “ ujar Catur.
Sementara itu, Plt Direktur Perizinan dan Kenelayanan Ditjen Perikanan Tangkap, Mochmad Idnillah mengatakan, “Tentunya prioritas untuk domestik player. Banyak sekali dari pengusaha lokal yang bagus usahanya, itu yang akan kita dorong untuk ikut ke sana,” jelas Cak Muh –sapaan akrab dari Mochamad Idnillah
Terkait dengan kebijakan penangkapan terukur, KKP juga akan mulai melakukan uji coba penarikan PNBP Pascaproduksi di Pelabuhan Perikanan Samudera Cilacap dan Pelabuhan Perikanan Nusantara Kejawanan, Cirebon.
Tahun depan, penarikan PNBP bidang perikanan tangkap seutuhnya menggunakan mekanisme PNBP Pascaproduksi ini.
“Kebijakan penangkapan ikan terukur ini juga dalam mekanismenya bahwa kapal-kapal yang beroperasi di masing-masing zona, harus mendaratkan ikan di sana, membeli perbekalan di sana, dan ekonomi lainnya di sana. Sehingga akan tumbuh kegiatan ekonomi di sana, bukan lagi berpusat di Pulau Jawa atau Jawa Sentris,” tambahnya.
Kuota dan zonasi penangkapan ikan berpedoman pada hasil kajian Komisi Nasional Pengkajian Ikan (Komnas Kajiskan).
Langkah science based diambil untuk memastikan keseimbangan antara kesehatan laut dan pertumbuhan ekonomi yang dihasilkan.
Selain kebijakan penangkapan terukur, KKP juga akan mulai melakukan uji coba penarikan PNBP Pascaproduksi di Pelabuhan Perikanan Samudera Cilacap dan Pelabuhan Perikanan Nusantara Kejawanan, Cirebon.
Tahun depan, penarikan PNBP bidang perikanan tangkap seutuhnya menggunakan mekanisme PNBP Pascaproduksi ini.
Rencananya kebijakan penangkapan terukur mulai diimplementasikan pada Maret 2022 dengan wilayah perdana WPPNRI 718 Laut Arafura.
Implementasi ini dibarengi dengan penerapan penangkapan sistem kontrak yang regulasinya diperkirakan selesai pada Februari 2022.
Penerapan kebijakan penangkapan ikan terukur membawa peluang usaha turunan yang sangat banyak. Mulai dari usaha penangkapan yang sistemnya akan diatur dalam zonasi dan kuota, docking kapal, kebutuhan perbekalan melaut, bahan bakar minyak, hingga jasa angkutan hasil tangkapan. (Ami)