BEKASI (IndependensI.com)- Pemerintah Kota Bekasi bersama Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Jawa Barat, Senin (24/1/2022), tandatangani komitmen bersama tentang “Anti Korupsi”. Penandatanganan di Stadion Patriot Candrabhaga disaksikan ribuan aparatur sipil negara (ASN) setempat.
Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Bekasi Tri Adhianto dan Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Jawa Barat Mulyana, meneken kesepakatan bersama yang disepakati. Diharapkan, tidak ada lagi korupsi di lingkaran Pemkot Bekasi, pasca operasi tangkap tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terjadap Wali Kota Bekasi non aktif Rahmat Effendi bersama sejumlah pejabat terkait.
Pada penandatanganan, hadir Ketua DPRD Kota Bekasi, Chairoman J Putro, Dandim 0507/Bekasi Kolonel Arm Iwan Aprianto, Waka Polres Metro Bekasi Kota AKBP Rama Samtama Putra, Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bekasi Laksmi Indriyah, Ketua Pengadilan Negeri Bekasi Bongbongan Silaban, dan tokoh agama.
Mulyana dalam amanatnya menyampaikan, prestasi dan penghargaan yang diraih Pemkot Bekasi selama ini adalah hal yang membanggakan. Pemkot Bekasi harus berpandangan jauh ke depan untuk terus meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan Pemkot Bekasi. Hal itu diperlukan agar kesejahteraan warga Kota Bekasi meningkat.
“Mari kita mencegah dan memberantas korupsi. Tidak ada lagi tindakan koruptif di Kota Bekasi,” ujar Mulyana.
Pada kesempatan itu, Tri mengatakan, pernyataan komitmen bersama menjadi keniscayaan dalam mencegah dan memerangi korupsi. Ini dilakukan, dalam rangka penguatan serta optimalisasi budaya anti korupsi, tegasnya.
Dikatakan, hal yang perlu menjadi perhatian, antara lain:
1. Kepala perangkat daerah beserta jajaran aparatur yang dipimpin untuk membangun mindset aparatur birokrasi yang berakhlak secara sungguh-sungguh dan konsisten menjadi pelopor budaya anti korupsi di dalam pemerintahan;
2. Seluruh aparatur Pemerintah Kota Bekasi untuk memanfaatkan kecanggihan teknologi informasi sebagai media pengawasan pemberantasan korupsi;
3. Pemerintah Kota Bekasi dan seluruh lapisan masyarakat untuk bersama-sama menggencarkan dan memupuk nilai anti korupsi agar menjadi karakter bangsa;
4. Pemerintah Kota Bekasi menerapkan sanksi dan hukuman tegas terhadap setiap pelaku korupsi sebagai penegakan hukum dalam memberantas korupsi.
Sebelumnya, pada kepemimpinan Kota Bekasi oleh Rahmat Effendi, juga sudah melakukan hal serupa. Bahkan, KPK permah dilibatkan dalam pengawasan pelaksanaan APBD. Namun, tanggal 5 Januari 2022, sebanyak 14 orang diamankan dalam OTT oleh KPK dan menetapkan sembilan tersangka dalam kasus suap pengadaaan barang dan saja, serta suap jabatan.(jonder sihotang)