Kantor PDAM Tirta Bhagasasi Bekasi di Cikarang Pusat Kabupaten Bekasi. (ist)

Enam Tahun Penyertaan Modal Pemerintah  Daerah Bekasi ke PDAM Tirta Bhagasasi, Nihil

Loading

BEKASI (IndependensI.com)-  Enam tahun terakhir sejak 2016 hingga 2021, Penyertaan Modal (PM) dari Pemerintah Kabupaten dan Kota Bekasi kepada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Bhagasasi Bekasi, belum pernah terealisasi. Namun demikian, pelayanan air bersih kepada masyarakat khususnya pelanggan, tidak boleh berhenti.

Bahkan, pelayanan air bersih harus terus ditingkatkan, mengingat air menjadi kebutuhan dasar  manusia. Sebab, Sistem Penyediaan  Air Minum (SPAM) menjadi kewajiban pemerintah pusat dan daerah yang pelaksanaanya oleh PDAM sesuai UUD 1945.

Kendati belum ada penyertaan modal enam tahun ini dari kedua pemerintahan, PDAM Tirta Bhagasasi Bekasi, dalam melayani masyarakat, harus berinovasi dengan kemampuan sendiri, bahkan jumlah pelanggan terus meningkat tiap tahun.

Salah satu upaya yang dilalukan  sesuai Peraturan Pemerintah (PP) nomor 122 tahun 2015 tentang Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM), dan Peraturan Presiden (Perpres) nomor 38 tahun 2018 tentang Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha dalam penyediaan infrastruktur, maka Direksi PDAM Tirta Bhagasasi melakukan kerjasama dengan badan usaha swasta atau pihak ketiga, dalam pelayanan air bersih.

Penjelasan itu disampaikan Direktur Utama PDAM Tirta Bhagasasi Bekasi Usep Rahman Salim, Selasa (25/1/2022) terkait adanya pertanyaan berbagai pihak berkaitan dengan penyertaan modal dari Pemkab dan Pemkot Bekasi, sebagai pemilik badan usaha milik daerah (BUMD) ini ke PDAM.

“Kendati demikian, kita tetap berharap dan berupaya agar penyertaan modal dari dua pemerintahan daerah, tetap diupayakan lewat pengajuan seperti pernah disampaikan Penjabat Bupati Bekasi  Dani Ramdan saat peringatan HUT ke 40 PDAM tahun lalu,” papar Usep.

Dalam peningkatan pelayanan air bersih, tambah Usep, pihaknya terus menyesuaikan target sejalan dengan Rancana Pembangunan Jangka  Menengah Daerah (RPJMD) Pemerintah Kabupaten Bekasi.

Saat ini, pelanggan PDAM Tirta Bhagasas sudah lebih 300.000 sambungan langganan (SL) dan merupakan PDAM terbesar se Jawa Barat.  Tiap tahun jumlah pelanggan bertambah rata-rata 30.000 SL. Bahkan tahun 2022, ditargetkan akan ada penambahan pelanggan baru 50.000 SL lebih, kendati penyertaan modal dari kedua pemerintah daerah belum pasti ada, katanya.

Sesuai data, terakhir penyertaan modal dari dua pemerintah daerah  pada tahun 2015. Dan hingga saat ini 2022, belum pernah ada lagi.

Bahkan sejak PDAM ini berdiri 40 tahun lalu,  besaran penyertaan modal dari Pemkab Bekasi sekitar Rp 260 miliar dan Pemkot Bekasi Rp 60 miliar.

Sebelumnya, Kepala Bappeda Pemkab Bekasi Slamet Supriyadi pernah menjelaskan, bahwa sesuai aturan, pengajuan penyertaan modal dari PDAM ke Pemkab Bekasi, tidak lagi setiap tahun. Pengajuan penyertaan modal dapat disampaikan selama lima tahun disesuaikan dengan masa jabatan Bupati Bekasi. Saat itu, tahun 2018 sampai 2022, merupakan periode Bupati Bekasi.

Kemudian, PDAM Tirta Bhagasasi mengajukan  permohonan penyertaan modal kepada  pemerintah daerah sebesar Rp 906.237.325.000. Pengajuan itu sesuai program PDAM selama tahun 2018 sampai 2022.

Pengajuan itu, dibahas  Pansus DPRD Kabupaten Bekasi, dan sudah di Perdakan.  Namun saat itu  belum dapat  disetujui seluruhnya, dimana terdapat pertimbangan terkait kemampuan keuangan daerah.

Melalui Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bekasi,  tahun 2018, Pemkab Bekasi, hanya mampu menganggarkan dalam APBD sebesar Rp 197.973.477.000. Kemudian, tahun anggaran 2019 dialokasikan penyertaan modal sebesar Rp 204.673.000.000. Namun yang terjadi, sampai 2021 sejak 2016, penyertaan modal ke PDAM Tirta Bhagasasi, sama sekali tidak ada realisasinya. (jonder sihotang)

.