KORUPSI YKKPA I: Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jateng Sumurung Pandopotan Simaremare saat memberikan keterangan soal penetapan saksi AG sebagai tersangka korupsi pengadaan tanah oleh YKKPA I.(foto/muj/independensi)

Setelah Ditangkap Tim Tabur, Makelar Tanah Jadi Tersangka Korupsi YKKAP I

Loading

SEMARANG (Independensi.com) – Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah akhirnya menetapkan AS yang diduga sebagai makelar tanah menjadi tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan tanah seluas 25 hektar oleh Yayasan Kesejahteraan Karyawan PT Angkasa Pura (YKKAP) I pada BUMN PT Angkasa Pura I, Kamis (23/6).

Sehari sebelumnya AS berhasil ditangkap Tim tangkap buronan (Tabur) Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah di rumahnya Jalan Bantul Desa Pedowoharjo, Kecamatan Sewon, Kabupaten Bantul.

Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jateng Sumurung Pandapotan Simaremare mengatakan AG diamankan Tim Tabur karena  tidak kooperatif dengan tiga kali mangkir dari panggilan tim penyidik untuk diperiksa sebagai saksi.

“Kini saksi AG kita tetapkan sebagai tersangka dan kita tahan di Lapas Kedungpane selama 20 hari terhitung mulai tanggal 23 Juni 2022,” kata Sumurung kepada Independensi.com di Kejati Jawa Tengah, Semarang, Kamis (23/6)

Adapun kasus yang menjerat tersangka berawal ketika YKKAP I pada tahun 2016 berencana melakukan pengadaan tanah di daerah Banjarmasin dan Bogor. Namun pertengahan tahun ada revisi Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) dan pengadaan tanah dialihkan di Kulon Progo dekat bandara baru Yogyakarta. 

Sumurung mengungkapkan saat panitia melakukan survei lapangan bertemu dengan AY dan AS selaku broker atau makelar. “Karena harga tanah di Kulon Progo sudah mahal, AY dan AS menawarkan tanah di Desa Bapangsari, Kecamatan Bagelen, Kabupaten Purworejo.”

Selanjutnya, tutur dia, AS bertemu pengurus YKKAP I dan disepakati harga tanah di Desa Bapangsari sebesar Rp200 ribu permeter, dengan semula luas tanah yang dibebaskan 10 hektar dan kemudian ada penambahan seluas 15 hektar sehingga total 25 hektar.

“Namun dalam proses pengadaan tanahnya, YKKAP I ternyata langsung melakukan negosiasi harga dengan AS tanpa melibatkan para pemilik tanah untuk bernegosiasi,” ucap mantan Kajari Semarang ini.

Dia menyebutkan dalam jual beli tanah seluas 25 hektar dengan harga Rp200 ribu permeter tersebut pihak YKKAP I telah melakukan pembayaran sebesar 40 persen. “Atau dari harga total Rp50 miliar, YKPPA I baru membayar Rp 23 milliar,” ucapnya.

Namun, tuturnya, setelah pembayaran dilakukan YKKPA I ternyata tanah yang dijual tersangka AS tidak jelas lokasi dan alas haknya. Sehingga, kata dia, YKKAP I selaku pengguna tanah  tidak dapat menguasai tanah yang telah dibayarnya.

“Akibatnya diduga terjadi kerugian negara sebesar Rp 23 miliar,” ucap Sumurung seraya menyebutkan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain. “Kita lihat saja nanti dari perkembangan kasus tersebut”.(muj)