JAKARTA (Independensi.com) – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara melalui Tim Tangkap buronan bidang Intelijen menangkap mantan Kepala Cabang Bank Syariah Mandiri (BSM) Jalan Gajah Mada Medan berinisial W pada Minggu (30/1).
W yang telah berstatus sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kredit fiktif ditangkap di rumah kontrakannya di Perum Merkuri Selatan XVII, Kelurahan Manjahlega Kecamatan Rancasari, Bandung, Jawa Barat.
“Saat ditangkap tersangka yang sudah buron selama tiga tahun tidak melakukan perlawanan,” ungkap Kapuspenkum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak biasa disapa Leo Senin (30/1) malam.
Leo menyebutkan tersangka sebelum ditangkap sempat bersembunyi dan berpindah-pindah tempat. “Mulai dari Medan, Jambi lalu ke Jakarta hingga berakhir di rumah kontrakannya di Kota Bandung.”
Dikatakannya mantan Kacab BSM Medan tersebut telah ditetapkan sebagai salah satu dari tiga tersangka kasus dugaan korupsi kredit fiktif sebesar Rp24,804 miliar dari yang diajukan Koperasi Pertamina UPMS-I Medan Tahun 2011 sebesar Rp27 miliar.
“Adapun dua tersangka lainnya sudah lebih dahulu menjalani sidang,” katanya seraya menyebutkan untuk tersangka W semula telah tiga kali dipanggil secara patut oleh tim jaksa penyidik Kejati Sumatera Utara untuk diperiksa sebagai tersangka.
Namun karena panggilan tersebut tidak pernah dipenuhi, akhirnya tersangka dimasukan sebagai DPO Kejati Sumut sejak tahun 2018 hingga ditangkap. Dalam kasus kredit fiktif, tersangka W disangka melanggar pasal 2 dan pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi.(muj)