Kuasa Hukum Tersangka Kasus Riool Sebut Pihaknya Sudah Buat Laporan ke KPK

Loading

CIREBON (IndependensI.com) – Kasus dugaan kasus korupsi hilangnya Pompa Riool semakin memanas jelang sidang putusan pra peradilan yang akan dilaksanakan pada Selasa 26 September 2022.

Fakta terbaru, Kuasa Hukum LT, Erdi Djati Soemantri mengatakan, pihaknya sudah membuat laporan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan juga Komisi III DPR RI.

“Laporan ke KPK sudah kita kirimkan, dan kita juga sudah dapat atensi dengan anggota Komisi III DPR RI, sambil kita lengkapi dokumen pendukung untuk ditindaklanjuti,” katanya, Senin (26/9/2022).

Dirinya melanjutkan, proses penegakkan hukum yang dilakukan pada kasus ini terindikasi adanya illegal corruption, dan adanya kepentingan politik pada kasus ini.

“Dengan bukti tidak adanya kerugian negara pada kasus ini, menunjukkan indikasi adanya illegal corruption pada kasus ini, sehingga berani melaporkan ke KPK dan lembaga tinggi lainnya, ” lanjutnya.

Erdi menjelaskan, dalam penetapan tersangka tersebut, merupakan kasus yang berbeda, bukan penjualan pompa riool.

“Dalam penetapan tersangka oleh Kejaksaan Negeri Kota Cirebon itu merupakan penjualan aset eks air limbah tahun 2018/2019, dan bukan penjualan pompa air riool,” jelasnya.

Erdi memaparkan, penjualan aset eks air limbah itu tentang nilai Ep 21 miliar, dan kliennya belum menjadi kepala bidang BMD.

“Klien saya pada saat itu masih di BKKBN belum ada di BMD, dan penjualan aset eks air limbah itu bisa dilihat dari SK panitianya, dan disitu belum ada klien kami,” paparnya.

Lebih lanjut, proses hukum yang sedang berjalan ini merupakan situasi yang menyedihkan, bukan terkait indikasi tindak pidana korupsi.

“Dapat dilihat dalam bukti persidangan hari ini, baik dari bukti yang diajukan pemohon maupun termohon,” tuturnya.

Selain itu, Kejaksaan Negeri Kota Cirebon juga tidak menetapkan kasus tersebut berkaitan dengan cagar budaya, dilihat dari penetapan tersangka tersebut.

“Apapun hasilnya, saya akan tetap melakukan upaya hukum yang diatur di undang-undang sampai dilakukan sidang pada pokok perkara,” ungkapnya. ()