Kejati Sumut Tepis Terima Lahan eks HGU PTPN II Secara Tidah Sah

Loading

JAKARTA (Independensi.com) – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menepis telah menerima secara tidak sah lahan eks Hak Guna Usaha (HGU) dari PT Perkebunan Nusantara II seluas 10 hektar di Desa Sena, Kecamatan Batang Kuis, Kabupaten Deli Serdang.

Apalagi sebagaimana dalam pemberitaan yang dimuat media menyebutkan kalau Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menerima pemberian lahan tersebut sebagai bentuk gratifikasi.

Menurut Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara IBN Wismantanu lahan yang diterima atas nama Kejati Sumatera Utara dari PTPN II dengan Nomor SK : 188.44/364/KPTS/2021 tanggal 1 Juli 2021 telah melalui proses pemberian hak sesuai aturan perundang-undangan.

“Tanah tersebut sudah masuk dalam penetapan nominatif sebagai penerima hak berikutnya dari tanah yang dikeluarkan dari HGU PT PN II kepada Kejati Sumatera Utara,” tegas Wismantanu dalam keterangan tertulisnya melalui Kasi Penkum Yos A Tarigan, Kamis (10/2).

Oleh karena itu, tutur dia, dalam waktu dekat pihaknya akan segera menyelesaikan proses penserrtifikatan kepada pihak BPN sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Wismantanu sendiri mempersilahkan masyarakat jika menemukan adanya keterlibatan jaksa atau pegawai Kejaksaan yang memback-up mafia tanah segera laporkan.

“Laporkan dengan data dan fakta yang lengkap. Pasti kita akan proses setiap pengaduan yang berkaitan dengan mafia tanah,” kata mantan
Aspidsus Kejati DKI Jakarta ini.

Namun dia sebaliknya meminta masyarakat jangan beropini atau menyampaikan laporan tanpa didukung data dan fakta yang kuat. “Karena jika laporan yang diberikan tidak terbukti akan menimbulkan konsekuensi hukum bagi yang melaporkan,” ujarnya.

Dikatakannya juga sejauh ini terkait pemberantasan mafia tanah yang menjadi perhatian Jaksa Agung, pihaknya telah menindaklanjuti dugaan kasus mafia tanah yang memenuhi kualifikasi tindak pidana korupsi.

“Antara lain dalam kegiatan perambahan Kawasan Suaka Margasatwa di Kabupaten Langkat dan Kabupaten Deli Serdang, serta kegiatan perambahan hutan lindung di Kabupaten Serdang Bedagai,” ucap Wiswantanu.

Dia menyebutkan untuk yang terjadi di Kabupaten Langkat sudah ditingkatkan ke penyidikan. Sedangkan di Kabupaten Deli Serdang dan di Kabupaten Serdang Bedagai masih dalam tahap penyelidikan.(muj)