Lagi Kejagung Sita Tanah-Bangunan Aset Owner Group Walet Tersangka Kasus LPEI

Loading

JAKARTA (Independensi.com) – Kejaksaan Agung lagi-lagi menyita aset-aset dari pemilik Group Walet yaitu S yang menjadi tersangka kasus dugaan korupsi dalam penyelenggaran pembiayaan ekspor nasional oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) tahun 2013-2019.

Aset-aset tersangka yang kali ini disita berada di Kota Semarang, Jawa Tengah berupa 12 bidang tanah seluas 15.056 M2 yang diantaranya berdiri bangunan pabrik roti, kafe dan bengkel Shop & Drive.

Kapuspenkum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan, Rabu (23/2) dalam penyitaan tersebut tim jaksa penyidik pada Direktorat Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) bersama Tim Pengelolaan Barang-Bukti telah memasang plang di atasnya.

“Sebagai tanda penyitaan dan tindakan pengamanan terhadap barang bukti,” katanya seraya menyebutkan aset-aset yang disita telah mendapat izin penyitaan berdasarkan penetapan Ketua Pengadilan Negeri Semarang Nomor: 1/ PEN.PID.SUS/02/2022 / PN SMG tanggal 14 Februari 2022.



Adapun ke 12 bidang tanah berikut bangunan milik atau yang terkait tersangka S selaku Owner dan Direktur PT Mulia Walet Indonesia, Direktur Jasa Mulya Walet dan PT Borneo Walet Indonesia yaitu:

1) Satu bidang Tanah dan bangunan di Jalan Jenderal Pol. Anton Sujarwo No, 202, Kelurahan Srondol Wetan, Kecamatan Banyumanik, Kota Semarang sesuai Sertifikat Hak Milik No. 151/Srondol Wetan dengan luas 5.474 M2, Sertifikat Hak Milik No.5/Srondol Wetan dengan luas 980 M2 dan Sertifikat Hak Milik No. 46/Srondol
Wetan dengan luas 547 M2.

2) Satu bidang tanah berikut bangunan yang berdiri diatasnya di Jalan Raya Jangli No. 31, Kelurahan Jatingaleh, Kecamatan Candisari, Kota Semarang sesuai Sertifikat Hak Milik No 01880/Jatingaleh dengan luas 3.307 M2.

3) Satu bidang tanah berikut bangunan yang berdiri diatasnya di Jalan Jangli
Raya No. 43, Kelurahan Jatingaleh, Kecamatan Candisari, Kota Semarang sesuai Sertifikat Hak Milik No. 1397/Jatingaleh dengan luas 550 M2.

4) Satu bidang tanah berikut bangunan yang berdiri diatasnya di Jalan Jangli Raya Nomor 45, Kelurahan Jatingaleh, Kecamatan Candisari, Kota Semarang sesuai Sertifikat Hak Milik No. 895/Jangli dan diganti dengan Sertifikat Hak Milik No. 02205 dengan luas 970 M2.

5) Satu bidang tanah berikut bangunan yang berdiri diatasnya di Jalan Dr.
Cipto No. 171 Kelurahan Karangturi, Kecamatan Semarang Timur, Kota Semarang,
sesuai Sertifikat Hak Milik No. 490/Karangturi dengan luas 403 M2.

6) Satu bidang tanah berikut bangunan yang berdiri diatasnya di Jalan Dr.
Cipto No. 232 A, Kelurahan Karangtempel, Kecamatan Semarang Timur, Kota Semarang sesuai Sertifikat Hak Guna Bangunan No, 01071/Karangtempel dengan luas 672 M2;

7) Satu bidang tanah berikut bangunan yang berdiri diatasnya di Jalan Perintis Kemerdekaan No. 77, Kelurahan Banyumanik, Kecamatan Banyumanik, Kota Semarang sesuai Sertifikat Hak Guna Bangunan No.2043/Banyumanik dengan luas 2.735 M2.

8) Satu bidang tanah berikut bangunan yang berdiri diatasnya di Jalan Perintis Kemerdekaan No. 286, Kelurahan Pudakpayung, Kecamatan Banyumanik, Kota Semarang dengan Sertifikat Hak Milik No. 2651/Pudakpayung dengan luas 767 M2.

9) Satu bidang tanah berikut bangunan yang berdiri diatasnya Jalan Kelud Raya No. 56, Kelurahan Petompon, Kecamatan Gajahmungkur, Kota Semarang dengan Sertifikat Hak Milik no. 142/Petompon dengan luas 299 M2;

10) Satu bidang tanah berikut bangunan yang berdiri diatasnya di Jalan Erlangga Timur No. 7 Kelurahan Pleburan, Kecamatan Semarang Selatan, Kotamadya Semarang dengan Sertifikat Hak Milik No. 00979/Pleburan dengan luas 360 M2;

11) Satu bidang tanah berikut bangunan yang berdiri diatasnya di Jalan Erlangga Timur No. 5 Kelurahan Pleburan, Kecamatan Semarang Selatan, Kotamadya Semarang dengan Sertifikat Hak Milik No. 00978/Pleburan dengan
luas 369 M2;

12) Satu bidang tanah berikut bangunan yang berdiri diatasnya di Jalan Erlangga Barat II/1 Kelurahan Pleburan, Kecamatan Semarang Selatan, Kotamadya Semarang dengan Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 634/Pleburan dengan luas 600 M2.

Dikatakan Leonard terhadap aset-aset tersangka yang telah disita nantinya akan dilakukan penaksiran atau taksasi oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP). “Guna diperhitungkan sebagai penyelamatan kerugian keuangan negara didalam proses selanjutnya”.(muj)