Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana.(foto/muj/independensi)

Kejagung Ambil Alih Penanganan Kasus Mafia Pelabuhan Soal Penyalahgunaan Fasilitas KB-KITE

Loading

JAKARTA (Independensi.com) – Kejaksaan Agung mengambil alih penanganan kasus mafia pelabuhan terkait dugaan korupsi penyalahgunaan fasilitas Kawasan Berikat (KB) dan Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) pada Pelabuhan Tanjung Priok Tahun 2015-2021 yang semula diselidiki Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Febrie Adriansyah pun secara resmi telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRIN-12/F.2/Fd.2/03/2022 tanggal 2 Maret.

“Penyidikan dilakukan setelah dilaksanakan ekspose atau gelar perkara oleh Kejati DKI Jakarta pada hari Selasa (1/3) di ruang rapat JAM Pidsus,” ungkap Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana, Rabu (2/3) malam.

Sumedana menyebutkan dari hasil ekspose ditemukan adanya peristiwa pidana yang diduga dilakukan dalam Kawasan Berikat PT HGI Semarang terkait impor bahan baku tekstil dari China yang diangkut sejumlah kontainer melalui Pelabuhan Tanjung Priok Jakarta dan Tanjung Emas Semarang.

Dikatakannya dalam peristiwa pidana tersebut diduga melibatkan oknum pejabat Bea dan Cukai di Kanwil Jawa Tengah, Daerah Istimewa Yogyakarta dan Kantor Pelayanan Semarang pada Bidang Fasilitas Pabean dan P2.

“Sehubungan dengan pengetahuan terkait dugaan penjualan bahan baku tekstil impor PT HGI di dalam negeri yang seharusnya diolah menjadi barang jadi dalam Kawasan Berikat dan dilakukan ekspor,” ungkapnya.

Dikatakannya dengan modus penjualan bahan baku tekstil impor di dalam negeri oleh PT HGI selaku penerima fasilitas Kawasan Berikat dan KITE mengakibatkan kerugian perekonomian dan atau keuangan negara.

Sumedana menambahkan selain modus tersebut, tim jaksa penyidik pidana khusus memperoleh fakta adanya indikasi suap menyuap dalam kasus tersebut.

Seperti diketahui kasus yang kini disidik Kejaksaan Agung semula diselidiki Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta sejak Desember 2021 berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan yang diterbitkan Kajati DKI Jakarta Nomor Print-2973/M.1/Fd/12/2021 tanggal 14 Desember 2021.(muj)