JAKARTA (Independensi.com) – Jaksa Agung Burhanuddin menginstruksikan kepada seluruh Kepala Kejaksaan Tinggi di daerah untuk menginventarisasi peraturan perundang-undangan baik di tingkat Provinsi, Kabupaten dan Kota.
“Terutama yang berpotensi bertentangan atau menghambat pemberlakuan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang-Jasa Pemerintah yang mengatur ketentuan kewajiban penggunaan tingkat komponen dalam negeri dan bobot manfaat perusahaan (TKDN-BMP) paling sedikit 40 persen,” kata Jaksa Agung dalam rilisnya Jumat (11/3).
Dia juga menginstrusikan untuk membentuk Tim Legal Assistance guna memastikan terpenuhinya kewajiban 40 persen penggunaan Produk Dalam Negeri (PDN) dalam pengadaan barang/jasa pemerintah di Pemerintah Daerah Provinsi, Kabupaten/Kota atau BUMD.
Menurut Jaksa Agung upaya tersebut untuk mendukung program pemerintah meningkatkan penggunaan produk dalam negeri dalam pengadaan barang-jasa pemerintah guna mempercepat Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN),
Oleh karena itu dia juga menginstrusikan seluruh Kajati untuk segera mengedarkan ke seluruh Kepala Kejaksaan Negeri dan Cabang Kejaksaan Negeri dan meneruskan surat ini kepada Gubernur, Bupati, dan Walikota dengan permintaan untuk diteruskan ke masing-masing jajarannya.
“Melaporkan setiap pelaksanaan secara berjenjang dan berkala atau sewaktu-waktu jika diperlukan,” ujar Jaksa Agung yang sebelumnya menyampaikan bahwa pada tahun 2022, Pemerintah telah menetapkan tema rencana kerja yaitu melanjutkan PEN dan Reformasi Struktural.
Menyikapi rencana pemerintah tersebut, kata dia, Kejaksaan telah menetapkan Rencana Program Prioritas Kejaksaan Tahun 2022. (muj)