Perkuat Pengawasan Orang Asing, Kantor Imigrasi Cirebon Adakan Operasi Gabungan 

Loading

CIREBON (IndependensI.com) – Sebagai upaya untuk mencegah pelanggaran keimigrasian orang asing di Indonesia, Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kemenkumham Jabar telah melakukan berbagai langkah dan kebijakan strategis dalam melakukan pengawasan terhadap lalu lintas, keberadaan dan kegiatan Orang Asing di Indonesia, baik itu mulai dari tingkat Provinsi hingga di tingkat kabupaten dan kota. 

Rapat Koordinasi Tim PORA (Pengawasan Orang Asing) Tingkat Kota dan Kabupaten Cirebon dihadiri oleh Kepala Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Barat Heru Tjondro, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Cirebon Kartana, Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Selfario Adhityawan Pikulun, serta para tamu undangan dari unsur Polres, Kodim, BNN, BIN, Pemerintah Kota Cirebon, Kesbangpol, Pemerintah Kabupaten  Cirebon yang bertempat di hotel Luxton Cirebon.

“Terkait tugas Tim PORA adalah memberikan saran dan pertimbangan kepada instansi dan atau lembaga pemerintah terkait mengenai hal yang berkaitan dengan pengawasan Orang Asing” ujar Kepala Kantor Imigrasi kelas 1 TPI Cirebon Kartana pada Rabu (16/3/2022).

Menurut Kartana kegiatan pengawasan keimigrasian harus senantiasa digalakkan dan ditingkatkan mengingat semakin banyaknya orang asing yang masuk dan melakukan kegiatan di wilayah Indonesia.

Kepala Divisi Keimigrasian, Heru Tjondro menjelaskan pentingnya pengawasan terhadap Orang Asing yang masuk atau keluar Wilayah Indonesia serta pengawasan terhadap keberadaan dan kegiatan Orang Asing di Wilayah Indonesia sesuai dengan Undang-Undang No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian pada pasal 68 ayat (1) huruf a “Pengawasan Keimigrasian terhadap Orang Asing dilaksanakan pada saat permohonan Visa, masuk atau keluar, dan pemberian Izin Tinggal dilakukan dengan pengumpulan, pengolahan serta penyajian data dan informasi” dan pasal 71 huruf (a) “Setiap Orang Asing yang berada di Wilayah wajib memberikan segala keterangan yang diperlukan mengenai identitas diri dan atau keluarganya serta melaporkan setiap perubahan status sipil, kewarganegaraan, pekerjaan, penjamin, atau perubahan alamatnya kepada Kantor Imigrasi setempat.

Dalam kesempatan tersebut Heru, menyampaikan salah satu cara strategi pengawasan teknologi informasi melalui penerapan kewajiban mengisi data pada aplikasi e-Arrival Card bagi orang asing yang akan masuk melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) yang telah diterapkan di Bandara Husein Sastranegara, Bandara Kertajati serta Pelabuhan Laut Cirebon, Jawa Barat.

Heru menjelaskan Aplikasi IDN e-Arrival Card memuat informasi dan data Orang Asing secara realtime, mulai dari tujuan kunjungan, akomodasi alamat di Indonesia, alamat di negara asal, alamat e-mail, nomor handphone yang dapat dihubungi, photo data paspor, hingga bukti pendaftaran e-Arrival Card berupa QR-Code. Penggunaan aplikasi e-Arrival Card ini untuk mewujudkan prinsip selective policy serta untuk menjamin kemanfaatan orang asing dan deteksi dini untuk meminimalisir penyalahgunaan Izin Tinggal Keimigrasian.

Lebih lanjut Heru mengatakan Pengisian data yang dilakukan oleh Orang Asing pada saat akan masuk ke Wilayah Indonesia sangat penting untuk diolah dan dianalisis dalam melakukan pengawasan Orang Asing, sehingga data pada e-Arrival Card dapat memudahkan petugas dalam mengawasi Orang Asing sepanjang Orang Asing tersebut masuk di TPI pada wilayah kerja Kantor Wilayah Kemenkumham Jabar.

Setelah mendengarkan paparan dari Kepala Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Barat TIMPORA Kantor Imigrasi kelas I TPI Cirebon yakni Kepala Subbidang Penindakan Keimigrasian Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Barat Edy Rohaedi, Tim Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Barat, Kepala Subseksi Intelijen Keimigrasian Kantor Imigrasi Cirebon Asep Rusmana, Kepala Subseksi Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Cirebon Prio Widjanarko beserta jajaran tim inteldakim Kantor Imigrasi cirebon dan anggota membagi operasi gabungan dalam dua tim dengan pembagian tim pertama wilayah Kota Cirebon dan tim kedua wilayah Kabupaten Cirebon.