Ilustrasi. Tenaga Kerja Asing. (Humas Setkab)

Pemerintah Tambah Posisi Jabatan Untuk Tenaga Kerja Asing

Loading

JAKARTA (Independensi.com) – Berdasarkan pertimbangan Keputusan Menteri Ketenagkerjaan yang mengatur tentang jabatan yang dapat diduduki oleh Tenaga Kerja Asing sudah tidak sesuai lagi dengan, pemerintah melalui Menteri Ketenagakerjaan menganggap keputusan tersebut perlu disempurnakan.

Atas pertimbangan tersebut, pada 27 Agustus 2019, Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri telah menandatangani Keputusan Menteri Ketengakerjaan (Kepmenaker) Nomor 228 Tahun 2019 tentang Jabatan Tertentu Yang Dapat Diduduki Oleh Tenaga Kerja Asing.

“Jabatan tertentu yang dapat diduduki oleh Tenaga Kerja Asing sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini,” bunyi diktum KESATU Kepmenaker itu.

Ditegaskan dalam Kepmenaker ini, jabatan Komisaris atau Direktur yang tidak mengurus personalia diizinkan untuk diduduki oleh Tenaga Kerja Asing, selama tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Jabatan yang dapat diduduki oleh Tenaga Kerja Asing dan persyaratan jabatan dievaluasi paling singkat setiap 2 (dua) tahun atau sewaktu-waktu apabila diperlukan,” bunyi diktum KEEMPAT Kepmenaker ini.

Bertambah

Dalam Kepmenaker ini, jabatan tertentu yang dapat diduduki oleh Tenaga Kerja Asing dibagi ke dalam 18 kategori, mulai dari Konstruksi; Real Estate; Pendidikan; Industri Pengolahan; Kesenian, Hiburan, dan Rekreasi; Aktivitas Keuangan dan Asuransi; Informasi dan Telekomunikasi; hingga Aktivitas Jasa Lainnya; dan Aktivitas Profesional, Ilmiah, dan Teknis.

Namun demikian, hampir semua kategori terdapat penambahan jumlah posisi jabatan yang bisa diisi oleh Tenaga Kerja Asing dibandingkan ketentuan sebelumnya.

Untuk kategori Konstruksi misalnya, dalam Kepmenaker Nomor 228/2019 ini, ditentukan terdapat 181 jabatan yang bisa diisi oleh Tenaga Kerja Asing, mulai dari Manajer, Ahli Geofisika, Ahli Geokimia, Ahli Tehnik hingga Arsitek, Tenaga Survei dan Topografer. Dalam ketentuan sebelumnya pada Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kepmenakertrans) Nomor 247/MEN/X/2011, hanya terdapat 66 pos jabatan pekerja asing di bidang konstruksi.

Demikian juga dalam kategori Pendidikan, kini terdapat 143 jabatan yang dapat diduduki oleh Tenaga Kerja Asing, mulai dari Kepala Sekolah, Wakil Kepala Sekolah, Pustakawan, Manajer Penerimaan Siswa, Dosen, Guru, hingga Instruktur Ketrampilan.

Pada ketentuan sebelumnya sebagaimana tertuang dalam Kepmenakertrans 462 Tahun 2012 hanya terdapat 115 pos pekerjaan.

Sementara untuk jabatan pada industri kimia dan barang dari bahan kimia, dalam Kepmenaker in terdapat 33 jabatan yang dapat diduduki oleh Tenaga Kerja Asing. Sebelumnya sesuai Kepmenakertrans Nomor 463 Tahun 2012 hanya terdapat 14 jabatan.

Disebutkan juga pada saat Kepmenaker Nomor 228 tahun 2019 ini berlaku, maka: a. Kepmenakertrans Nomor: 247/2011; b. Kepmenakertrans Nomor 462/2012; c. Kepmenakertrans Nomor 463/2012; d. Kepmenakertrans Nomor 463/2012; e. Kepmenakertrans Nomor 707/2012; dan sejumlah keputusan menteri yang mengatur jabatan-jabatan tertentu yang bisa diduduki oleh Tenaga Kerja Asing dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

“Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan,” bunyi diktum KETUJUH Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 228 Tahun 2019, yang telah ditetapkan di Jakarta pada 27 Agustus 2019 itu.