Dua Oknum Pejabat Bea Cukai Soeta Peras Pengusaha Segera Disidang

Loading

JAKARTA (Independensi.com) – Dua oknum pejabat Bea dan Cukai Soekarno-Hatta yang diduga memeras atau memungli sejumlah perusahaan jasa titipan barang segera disidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Serang, Banten

Keduanya yaitu tersangka Qurnia Ahmad Bukhari (QAB) dan Vincentius Istiko Murtiadji (VIM) hari ini telah diserahkan tim penyidik kepada jaksa penuntut umum (JPU) di Kejaksaan Negeri Kota Tangerang.

“Selanjutnya terhadap kedua tersangka tetap ditahan oleh JPU selama 20 hari terhitung mulai 18 Maret hingga 6 April 2022,” ungkap Kepala Kejaksaan Tinggi Banten Leonard Eben Ezer Simanjuntak, Jumat (18/3).

Leo demikian biasa disapa mengatakan tersangka QAB selaku Kepala Bidang Pelayanan dan Fasilitas Pabean dan Cukai I pada Kantor Bea Cukai Soeta ditahan JPU di Rutan Pandeglang.

“Sedangkan tersangka VIM selaku Kepala Seksi Fasilitas Pabean dan Cukai II pada Kantor Bea dan Cukai Soeta ditahan di Rutan Serang,” tutur mantan Kapuspenkum Kejaksaan Agung ini.

Adapun modusnya QAB bersama VIM memaksa pengurus PT Sinergi Karya Kharisma (SKK) memberikan sejumlah uang untuk setiap kilogram barang pada Shopee dengan tarif Rp 2.000/Kg atau Rp 1.000/Kg dari April 2020 hingga April 2021.

Para tersangka juga meminta untuk mengurangi sanksi denda PT SKK dari Rp1,6 miliar menjadi Rp250 juta dengan ketentuan memberikan sejumlah uang untuk peringatan SP1-SP2.

“Selain mengancam pembekuan operasional PT SKK yang seluruhnya sekitar Rp3,126 miliar,” ucap Leo seraya menyebutkan para tersangka juga meminta uang Rp80 juta kepada Direktur Utama PT. Eldita Sarana Logistik.

Dalam kasus tersebut tim jaksa penyidik pidana khusus Kejati Banten sempat menggeledah Kantor Bea dan Cukai Bandara Soeta dan mengamankan uang sebesar Rp1,169 miliar yang berada dalam brankas Kantor Bea Cukai Soeta.

Adapun kedua tersangka disangka melanggar pasal 12 huruf e, pasal 11 dan pasal 23 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo pasal 421 KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(muj)