Berkas P21 Eks Dirut PD Natuna Segera Diadili Terkait Korupsi

Loading

JAKARTA (Independensi.com) – Eks Direktur Utama PT Perusahaan Daerah (PD) Kabupaten Natuna yakni tersangka RL segera diadili setelah jaksa penyidik kemarin menyerahkan tersangka RL berikut barang-bukti atau tahap dua kepada jaksa penuntut umum (JPU).

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Natuna Suryadi Sembiring mengatakan penyerahan tahap dua tersebut dilakukan setelah JPU menyatakan berkas tersangka sudah lengkap atau P21.

“Sudah lengkap baik secara formil maupun secara materiil,” tutur  Suryadi melalui Kasi Intelijen Maiman Limbong kepada Independensi.com, Rabu (08/11/2023).

Dia menyebutkan setelah tahap dua  tersangka tetap ditahan oleh JPU di Rutan Tanjungpinang. Sedangkan berkas perkaranya dalam waktu dekat segera akan dilimpah berikut barang-bukti dan surat dakwaan kepada Pengadilan Tipikor Tanjungpinang.

Adapun kasus yang menjerat tersangka terkait dugaan korupsi dalam pengelolaan keuangan PD Kabupaten Natuna Tahun 2018-2020 yang diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp419 juta.

Jaksa penyidik Kejari Kabupaten Natuna dipimpin Kasi Pidsus Denny sebelumnya telah memeriksa sebanyak 24 orang saksi serta menyita barang-bukti berupa dokumen terkait kasus tersebut sebanyak 151 eksemplar.

Sedangkan pasal yang disangkakan atau akan didakwakan JPU kepada RL yaitu melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1.(muj)