Kejaksaan Agung Bentuk Satgas Reaksi Cepat Restoratif Justice

Loading

JAKARTA (Independensi.com) – Guna mempercepat pelaksanaan Restoratif justice, Kejaksaan Agung melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM Pidum) membentuk Satgas Reaksi Cepat Restoratif Justice dengan nomor Hotline 0813 9000 2207. Tujuannya untuk memberikan masukan kepada pimpinan Kejaksaan terhadap perkara-perkara yang layak mendapat restoratif justice.

“Tapi tidak dilaksanakan di daerah, guna mencegah penyimpangan dan penyalahgunaan pelaksanaan restoratif justice di daerah,” ungkap JAM Pidum Fadil Zumhana seperti disampaikan melalui Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana, Senin (21/3)

Dikatakannya juga dengan adanya Hotline RJ membuka kesempatan bagi masyarakat luas untuk memberikan kritik, saran dan masukan yang membangun guna pelaksanaan restoratif justice yang lebih baik.

Dia mengakui penyelesaian perkara melalui mekanisme penghentian penuntutan berdasarkan Restoratif Justice telah membuka harapan masyarakat memperoleh keadilan yang bisa menciptakan kedamaian dan harmoni di masyarakat.

“Prinsip penyelesaiannya mengedepankan perdamaian dengan musyawarah antara pihak tersangka dan keluarga tersangka dengan pihak korban dan keluarga korban, yang disaksikan tokoh masyarakat setempat,” ujarnya.

                                                   Rumah Restoratif Justice

Dia mengungkapkan juga penyelesaian perkara dengan prinsip keadilan restoratif telah memperoleh respon sangat positif dari masyarakat. “Sehingga perlu dilembagakan Kejaksaan dengan membentuk Rumah Restorative Justice di seluruh Indonesia,” ujarnya.

Adapun harapannya, kata Fadil, terselesaikannya penanganan perkara secara cepat, sederhana dan biaya ringan. “Aparat penegak hukum pun akan bisa fokus untuk menangani perkara yang berskala besar dan memerlukan perhatian lebih.”

Selain itu, tutur dia, terwujudnya kepastian hukum yang lebih mengedepankan keadilan yang tidak hanya bagi tersangka, korban dan keluarganya, tetapi juga menyentuh masyarakat, dengan menghindarkan adanya stigma negatif.

Lebih lanjut, katanya lagi, terpulihkannya kedamaian dan harmoni dalam masyarakat sesuai dengan keseimbangan kosmis yang merupakan nilai luhur bangsa Indonesia.

“Serta meningkatnya kepekaan masyarakat beserta para tokoh masyarakat baik tokoh agama atau tokoh adat, dalam menjaga kedamaian dan harmoni di lingkungannya,” kata mantan Kajari Surabaya ini.

Oleh karena itu Fadil berharap setiap Kejaksaan Negeri memiliki Rumah Restorative Justice. “Sehingga segala permasalahan dapat diselesaikan dengan upaya perdamaian para pihak dan resistensi tidak terjadi serta kedamaian dan keharmonisan tetap terjaga di tengah-tengah masyarakat.”

Dia menambahkan penyelesaian dengan mengedepankan kearifan lokal (local genius) adalah adaptasi dari nilai-nilai luhur bangsa Indonesia. “Yakni nilai Ketuhanan, Kemanusiaan, Persatuan, Musyawarah Mufakat, Gotong Royong dan nilai Keadilan,” ujarnya.

“Marwah Rumah Restorative Justice ada di nilai-nilai luhur bangsa. Sehingga dalam pelaksanaannya akan mudah beradaptasi dengan menerapkan living law (hukum yang hidup) dalam masyarakat,” katanya.

Dikatakannya juga sesuai harapan Jaksa Agung untuk menjadikan Rumah Restorative Justice bukan hanya tempat menyelesaikan berbagai permasalahan di masyarakat.

“Tapi juga tempat urun rembug dan melaksanakan program pemerintah dan masyarakat sehingga semua dapat memanfaatkannya sebagaimana fungsi Balai Desa maupun Bale Banjar,” ucap JAM Pidum.

Jaksa Agung Burhanuddin sebelumnya, (Rabu 16/3) saat melaunching Rumah Restorative Justice secara serentak di sembilan wilayah Kejaksaan Tinggi berpesan agar Rumah Restorative Justice dapat digunakan dan dimanfaatkan bukan saja kepentingan penyelesaian perkara pidana.

“Tapi segala permasalahan di masyarakat. Baik perkara perdata, tanah, perkawinan, juga tempat musyawarah dan merencanakan segala program pembangunan masyarakat desa termasuk kepentingan sosialisasi program pemerintah.”

“Pembentukan Rumah RJ selain bentuk alternatif penyelesaian masalah hukum di masyarakat. Juga terobosan hukum yang progresif dengan mengedepankan perdamaian (musyawarah mufakat) sebagai kunci keberhasilannya. Sehingga kedepan dapat menjaga keutuhan dan keharmonisan dalam masyarakat Indonesia yang masih memegang teguh nilai-nilai Ketuhanan dan kebersamaan,” ujarnya.(muj)