Saksi Saiful Bahri Siregar selaku Ketua Tim Jaksa Penyidik saat memberikan keterangan dalam sidang terdakwa Didit Wijayanto Wijaya.(ist)

Ketua Tim Jaksa Penyidik Kasus LPEI Ungkap Terdakwa Pengaruhi Tujuh Saksi Tolak Berikan Keterangan

Loading

JAKARTA (Independensi.com) – Sidang kasus dugaan menghalang-halangi atau merintangi penyidikan dugaan korupsi di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) dengan terdakwa Didit Wijayanto Wijaya seorang advokat kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (21/3).

Tim jaksa penuntut umum JPU dalam sidang antara lain menghadirkan saksi Saiful Bahri Siregar selaku Ketua Tim Jaksa Penyidik yang juga Kasubdit Pajak dan TPPU di Direktorat Upaya Hukum Luar Biasa, Eksekusi dan Eksaminasi (UHEKSI) pada JAM Pidsus, Kejaksaan Agung.

Dalam kesaksiannya Saiful memberikan keterangan yang memberatkan yaitu terdakwa selaku kuasa hukum telah mempengaruhi dan mengajari tujuh saksi untuk menolak memberikan keterangan sebagai saksi saat diperiksa tim penyidik di Gedung Bundar pada JAM Pidsus, Kejaksaan Agung.

Penolakan dari para saksi, tutur Saiful di hadapan majelis hakim, dengan alasan yang tidak dapat dipertanggung-jawabkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

“Sehingga menyulitkan penanganan dan penyelesaian penyidikan kasus dugaan korupsi dalam penyelenggaraan pembiayaan ekspor nasional oleh LPEI Tahun 2013-2019 yang sedang ditangani penyidik,” ungkap mantan Kajari Konawe ini.

Padahal, tegas saksi, keterangan para saksi tersebut dibutuhkan untuk membuat terang tindak pidana yang terjadi dan menemukan tersangka kasus dugaan korupsi di LPEI.

Dalam kasus ini terdakwa Didit didakwa Tim JPU dengan dakwaan melanggar pasal 21 dan pasal 22 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(muj)