Saksi Syarief Sulaeman Nahdi Kasubdit Tindak Pidana Korupsi dan TPPU pada JAM Pidsus, Kejaksaan Agung saat memberikan keterangan dalam sidang terdawa Didit Wijayanto Wijaya.(ist)

Keterangan Saksi Memberatkan Terdakwa Kasus Dugaan Merintangi Penyidikan Korupsi di LPEI

Loading

JAKARTA (Independensi.com) – Tim jaksa penuntut umum (JPU) yang menyidangkan terdakwa Didit Wijayanto Wijaya dalam kasus dugaan merintangi penyidikan korupsi di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) tahun 2013-2019 kembali menghadirkan koleganya seorang jaksa sebagai saksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (28/3).

Jaksa yang kali ini dihadirkan Tim JPU guna dimintai keterangan dalam persidangan yaitu Syarief Sulaeman Nahdi selaku Kasubdit Tindak Pidana Korupsi dan TPPU pada Direktorat Penyidikan pada JAM Pidsus, Kejaksaan Agung.

Dalam kesaksiannya Syarief memberikan keterangan yang kembali memberatkan terdakwa. Saat menjawab pertanyaan Tim JPU, saksi membenarkan terdakwa selaku kuasa hukum telah mempengaruhi dan mengajari tujuh orang saksi yang menjadi kliennya untuk menolak memberi keterangan sebagai saksi kasus LPEI.

“Dengan alasan yang tidak dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Sehingga menyulitkan penanganan dan penyelesaian penyidikan kasus dugaan korupsi dalam pembiayaan ekspor olehg LPEI tahun 2013-2019,” ungkap saksi.

Sementara keterangan para saksi, tuturnya, sangat dibutuhkan untuk membuat terang tindak pidana yang terjadi dan menemukan tersangka dalam kasus LPEI.

Seperti diketahui terdakwa Didit Wijayanto Wijaya didakwa melanggar pasal 21 dan pasal 22 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Perbuatan tersebut seperti didakwakan Tim JPU dalam surat dakwaannya dilakukan terdakwa bersama-sama tujuh orang saksi yang dilakukan penuntutan secara terpisah yaitu merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan.

Atau, kata Tim JPU, terdakwa menganjurkan untuk tidak memberikan keterangan atau memberikan Keterangan yang tidak benar dalam kasus dugaan korupsi di LPEI tahun 2013-2019.(muj)