Gedung Bundar pada Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Jakarta.(foto/muj/independensi)

Giliran Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai Diperiksa dalam Kasus Impor Baja

Loading

JAKARTA (Independensi.com) – Pejabat di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai kembali diperiksa guna dimintai keterangan terkait kasus dugaan korupsi impor besi atau baja yang disidik Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (23/3).

Kali ini yang giliran diperiksa tim jaksa penyidik pada Direktorat Penyidikan pada JAM Pidsus Kejaksaan Agung yaitu Nirwala Dwi Heryanto selaku Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

“Saksi NDH diperiksa terkait dengan perkara dugaan korupsi dalam impor besi atau baja, baja paduan dan produk turunannya tahun 2016 sampai 2021,” ungkap Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana, Rabu (23/3).

Dia menyebutkan pemeriksaan terhadap saksi untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan kasus dugaan korupsi impor besi atau baja.

Adapun kasus dugaan korupsi impor baja disidik berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: B- 15/F.2/Fd.2/03/2022 tanggal 16 Maret 2022.

Setelah sebelumnya diselidiki berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Print-06/F.2/Fd.1/02/2022 tanggal 08 Februari 2022.

Dalam tahap penyelidikan tim jaksa penyelidik telah menemukan adanya peristiwa pidana setelah memeriksa 23 orang saksi dan bukti lain berupa 84 dokumen terkait importasi besi atau baja tahun 2016-2021 sehingga meningkatkan ke penyidikan,

Kasusnya berawal ketika enam perusahaan mengimpor baja paduan menggunakan Surat Penjelasan (Sujel)/pengecualian perijinan impor (tanpa PI & LS) yang diterbitkan Direktur Impor pada Ditjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan atas dasar permohonan dari importir.

“Alasannya untuk digunakan dalam rangka pengadaan material konstruksi proyek pembangunan jalan dan jembatan dengan dalih ada perjanjian kerjasama dengan PT Waskita Karya, PT Wijaya Karya, PT Nindya Karya dan
PT Pertamina Gas,” ungkap Sumedana.

Namun, tuturnya, berdasarkan keterangan dari ke empat BUMN ternyata tidak pernah melakukan kerjasama pengadaan material berupa besi, baja, baja paduan dengan enam importir.

“Dari hasil penyelidikan ditemukan adanya indikasi penyimpangan penggunaan Surat Penjelasan dan dugaan korupsi dilakukan ke enam importir,” ucap Sumedana. Ke enam importir yaitu PT Jaya Arya Kemuning, PT Duta Sari Sejahtera, PT Intisumber Bajasakti, PT Prasasti Metal Utama, PT Bangun Era Sejahtera, dan PT Perwira Adhitama.(muj)