foto ilustrasi.

Berkas Korupsi Dua Mantan Pimcab Bank DKI Terkait KPA Dilimpah JPU ke Pengadilan Tipikor

Loading

JAKARTA (Independensi.com) – Berkas kasus korupsi dua mantan pimpinan cabang Bank DKI dan seorang debiturnya yang disidik Kejaksaan Negerti Jakarta Pusat telah dilimpah tim jaksa penuntut umum kepada Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (24/3).

“Berkas perkara ketiganya terkait dugaan penyimpangan dalam pemberian Kredit Pemilikan Apartemen (KPA) Tunai Bertahap kepada PT Broadbiz Asia.,” ungkap Kasi Intelijen Kejari Jakarta Pusat Bani Ginting kepada Independensi.com, Jumat (25/3).

Adapun ketiganya yaitu terdakwa M Taufik mantan Pimpinan Bank DKI Cabang Pembantu Muara Angke, terdakwa Joko Pranoto mantan Pimpinan Bank DKI Cabang Permata Hijau dan terdakwa Roby Irwanto Direktur Utama PT Broadbiz Asia.

“Tim JPU kini menunggu penetapan jadwal pelaksanaan sidang dari majelis hakim yang ditunjuk untuk memimpin persidangan ketiga terdakwa,” tutur Bani.

Dalam kasus tersebut ketiga terdakwa didakwa tim JPU melanggar pasal 2 ayat 1 dan ayat 3 jo pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sedang modusnya dalam pengajuan KPA Tunai Bertahap kepada Bank DKI oleh PT Broadbiz Asia diduga terjadi pemalsuan data dari debitur dan tidak adanya jaminan. Kreditnya pun macet.(muj)