Kejati DKI Jakarta Siap Somasi Perusahaan yang Nunggak Iuran BPJS Naker

Loading

JAKARTA (Independensi.com) – Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta melalui bidang Perdata dan Tata Usaha Negara siap mensomasi badan usaha atau perusahaan yang nunggak atau tidak memenuhi kewajibannya membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan.

“Somasi tersebut sebagai langkah penegakan hukum terhadap perusahaan yang tidak memiliki itikad baik, untuk dilakukan tindakan hukum lanjutan sesuai ketentuan,” kata Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara (Asdatun) Kejati DKI Jakarta Herry H Horo, Jumat (25/3).

Herry menyebutkan juga untuk jangka waktu penyelesaian kewajiban dari perusahaan dengan mekanisme angsuran hanya dapat diberikan waktu paling lama atau maksimal selama satu tahun.

“Itu adalah sebagian rekomendasi hasil evaluasi dan monitoring atas penyerahan 21 Surat Kuasa Khusus (SKK) dari Deputi BPJS Naker Wilayah DKI Jakarta kepada Kejati DKI Jakarta untuk membantu penyelesaian kewajiban dari 21 perusahaan,” tuturnya.

Dia menyebutkan kegiatan evaluasi dan monitoring diselenggarakan BPJS Naker Wilayah DKI Jakarta Selasa (23/3) lalu dalam rangka kepatuhan badan usaha pada pelaksanaan program Jamsostek atau BPJS Naker di wilayah DKI Jakarta.

Kegiatan, tuturnya, diawali pemaparan masing-masing Ketua Tim JPN dengan memberikan update atau perkembangan beberapa perusahaan yang sudah menyelesaikan kewajiban.

“Maupun perusahaan yang sudah berkomitmen untuk menyelesaikan kewajiban program BPJS Ketenagakerjaan. Serta kendala yang dihadapi dalam pelaksanaan pemberian jasa bantuan hukum,” tutur mantan Kajari Kota Bogor ini.(muj)