JAKARTA (Independensi.com) – Kejaksaan Kalimantan Barat kini sedang meneropong calon tersangka lain kasus pembobolan bank BUMN di Kabupaten Ketapang yang diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp6,1 miliar.
Dalam kasus tersebut Kejati Kalimantan Barat telah menetapkan AF pegawai dari bank sebagai tersangka. Sekaligus menyita dari tersangka uang sebesar Rp3 miliar serta satu sepeda motor dan satu mobil Expander Cross.
“Jadi selain tersangka AF, kami masih mengembangkan kasusnya. Karena tidak menutup kemungkinan ada pihak-pihak lain terlibat,” tutur Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat Masyhudi, Jumat (25/3) malam
Masyhudi menyebutkan adapun uang maupun dua kendaraan yang berhasil disita berasal dari penggeledahan yang dilakukan pihaknya dari sejumlah tempat dalam tiga hari berturut-turut.
“Penggeledahan dilakukan hari Senin, Selasa dan Rabu atau pada tanggal 21, 22 dan 23 Maret 2022,” tuturnya seraya menyebutkan kasusnya berawal ketika pihak Kejati mendapat informasi pada 31 Januari 2022 kalau bank BUMN itu dalam keadaan rugi.
“Selain itu terdapat juga anomali saldo abnormal di rekening pendapat bunga kredit NP Kupedes-Ph3 AC dan pendapatan denda atau penalti non-program,” ungkap mantan Kajari Jakarta Selatan ini.
Selanjutnya dari hasil penyidikan pihaknya menetapkan pegawai bank yaitu AF sebagai tersangka. “Karena tersangka membuat laporan seolah-olah bank rugi, Padahal asumsi bank seharusnya dalam keadaan laba,” tutur Masyhudi.
Selain itu Kejati menahan tersangka di Rutan Kelas IIA Pontianak selama 20 hari sejak 8 Maret sampai 27 Maret 2022 berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor : Print-03/0.1/Fd.1/03/2022 tanggal 8 Maret 2022
Dia menyebutkan akibat perbuatan tersangka AF diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp6 miliar. “Pengungkapan kasus ini juga merupakah hasil kolaborasi Kejati Kalimantan Barat dengan bank BUMN,” ucapnya.(muj)