JAKARTA (Independensi.com) – Tim penyidik koneksitas tahan mantan Kepala Badan Tabungan Wajib Perumahan Angkatan Darat (TWP AD) Kolonel CZI (Purn) CW AHT yang menjadl tersangka kasus dugaan korupsi dana TWP AD tahun 2013-2020, Rabu (29/3).
Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Pusat Polisi Militer Angkatan Darat (Puspomad) berdasarkan Surat Keputusan Wakil Kepala Staf Angkatan Darat Nomor Kep/188/III/2022 tanggal 29 Maret 2022.
“Tersangka ditahan selama 20 hari terhitung sejak tanggal 29 Maret hingga 17 April 2022,” kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana, Rabu (29/3).
Tim penyidik koneksitas yang terdiri Jaksa Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer, Puspom TNI AD dan Oditurat Militer Tinggi II Jakarta sebelumnya pada 15 Maret 2022 menetapkan CW AHT sebagai tersangka.
Penetapan tersangka tersebut berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: 02/PM/PMpd.1/03/2022 tanggal 15 Maret 2022 bersamaan penetapan
KGS MMS dari PT Artha Mulia Adiniaga sebagai tersangka.
Sumedana mengungkapkan peran tersangka dalam kasus tersebut yaitu menunjuk KGS MMS selaku pihak penyedia lahan perumahan prajurit di wilayah Nagreg Jawa Barat dan Gandus Palembang.
“Selain itu menandatangani perjanjian kerjasama untuk pengadaan lahan di Gandus dan Nagreg,” ucapnya seraya menyebutkan juga tersangka diduga telah menerima aliran uang dari KGS MMS.
Sumedana menambahkan estimasi kerugian keuangan negara dalam kasus dugaan korupsi TWP AD berdasarkan perhitungan sementara oleh Tim Penyidik Koneksitas sebesar Rp.59 Miliar.
Dalam kasus yang sama juga telah ditetapkan dua tersangka yaitu Direktur Utama PT Griya Sari Harta berinisial NPP dan Brigjen TNI YAK selaku Direktur Keuangan TWP AD. Keduanya pun ditahan.
Untuk tersangka NPP di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung sejak 10 Desember 2021 berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor : Print-01/PM.2/PMpd/12/2021 tertanggal 10 Desember 2021.
Sedangkan tersangka Brigjen TNI YAK di Institusi Tahanan Militer Pusat Polisi Militer TNI AD sejak 22 Juli 2021.(muj)