Tim Penyidik Koneksitas Tahan Tersangka Baru Kasus Dana TWP AD Jilid Tiga

Loading

JAKARTA (Independensi.com) – Kasus dugaan korupsi dana Tabungan Wajib Perumahan Angkatan Darat (TWP AD) tahun 2019-2020 jilid tiga yang disidik Tim penyidik koneksitas memunculkan tersangka baru yaitu TN.

Penetapan TN sebagai tersangka baru dari hasil pengembangan kasus dua tersangka sebelumnya yaitu tersangka Brigjen TNI Purn YAK selaku mantan Direktur Keuangan TWP AD dan tersangka AS selaku Direktur PT Indah Berkah Utama (IBU).

“Karena ketiganya secara bersama-sama turut berperan dalam melakukan tindak pidana tersebut,” ungkap Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana, Rabu (18/10/2023) malam.

Dia menyebutkan tersangka selanjutnya ditahan Tim penyidik koneksitas terdiri dari jaksa penyidik pada JAM Pidmil, Puspom TNI AD dan Oditurat Militer (Odmil)  Tinggi II Jakarta di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung.

“Tersangka ditahan Tim penyidik koneksitas untuk memperlancar proses penyidikan,” katanya seraya menyebutkan tersangka ditahan selama 20 hari terhitung sejak 18 Oktober hingga 6 November 2023.

Adapun kasus menjerat tersangka TN yang tidak disebutkan identitasnya, bersama tersangka Brigjen YAK dan tersangka AS terkait pengadaan lahan untuk perumahan TWP AD di Kabupaten Karawang, Jawa Barat.

Namun, kata Ketut, setelah Badan Pengelola TWP AD  mengeluarkan dana sebesar Rp 66 miliar ternyata realisasinya tidak ada satupun rumah yang dapat disediakan PT IBU.

“Atau pelaksanaannya tidak sesuai perjanjian kerja sama antara PT IBU dengan BP TWP AD.  Sehingga bertentangan dan melanggar beberapa peraturan perundang-undangan,” ujarnya.(muj)