Kejati DKI pastikan Tetap Usut Kasus Ekspor Migor setelah Diduga “Blunder” Serahkan ke Bea Cukai

Loading

JAKARTA Independensi.com) – Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta memastikan tetap tangani dan usut kasus ekspor minyak goreng dikamuflase sayuran melalui Pelabuhan Tanjung Priok, setelah diduga sempat “blunder” dengan  menyerahkan ke Bea Cukai karena dinilai tidak ada korupsi dan hanya pidana kepabeanan.

“Tetap kita yang tangani, dan memang siapa yang menangani (kasus ekspor minyak goreng) kalau bukan kita,” kata Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati DKI Jakarta Abdul Qohar Affandi kepada Independensi.com, Jumat (8/4).

Qohar menyebutkan kalaupun ada yang mau diserahkan Kejati DKI kepada Bea dan Cukai menyangkut masalah denda atau bea keluar. “Tapi untuk Tipikor tetap kita,” tutur Qohar singkat saat dihubungi melalui telepon genggam karena mengaku dirinya masih sedang rapat.

Informasi lain diperoleh terkait dugaan adanya blunder tersebut pimpinan Kejaksaan Agung sudah memanggil dan memerintahkan Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Reda Manthovani untuk tetap menangani kasus tersebut.

Selain tidak menyerahkannya kepada penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) pada Kantor Pelayanan Umum (KPU) Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok, Jakarta untuk yang menanganinya.

Seperti diketahui Kejati DKI Jakarta yang belum sebulan menyelidiki kasus ekspor minyak goreng dikamuflase sayuran melalui Pelabuhan Tanjung Priok tiba-tiba menarik diri menangani kasus tersebut.

Alasannya karena bukan masuk ranah korupsi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, tapi tindak pidana Kepabeanan. Sehingga penanganannya diserahkan ke penyidik pabean pada KPU Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok.

“Hasil kesimpulan tim jaksa penyelidik perbuatan melawan hukum PT AMJ dan perusahaan lainnya dalam ekspor minyak goreng kemasan melalui Pelabuhan Tanjung Priok tahun 2021-2022 bukan peristiwa tindak pidana korupsi melainkan kepabeanan,” kata Kasipenkum Kejati DKI Ashari Syam dalam keterangan tertulisnya, Selasa (5/4).

Ashari menyebutkan kesimpulan tersebut disampaikan tim jaksa penyelidik dihadapan Kajati DKI Jakarta Reda Manthovani dalam gelar perkara dipimpin Asisten Tindak Pidana Khusus Abdul Qohar.

                                                                                                Gampang Menyerah

Sementara langkah Kejati DKI Jakarta tersebut mendapat sorotan tajam Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) yang menyayangkan dan kecewa dengan Kejati DKI yang dianggap gampang menyerah.

“Padahal kasusnya belum satu bulan diselidiki, tapi dengan gampangnya dan cepatnya sudah menyatakan tidak ada korupsi dan dilimpahkan kepada Bea dan Cukai,” kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman, Kamis (7/4).

Boyamin menyebutkan Kejati seharusnya lebih serius mencari bukti-bukti yang mengarah kepada dugaan korupsi, termasuk dugaan suap atau gratifikasi. “Karena lolosnya kontainer-kontanier berisi minyak goreng ke luar negeri bisa jadi karena dugaan-dugaan korupsi tersebut.”

Selain itu, katanya lagi, Kejati DKI juga bisa melakukan langkah-langkah strategis, termasuk dengan menggunakan alat-alat elektronik lain melalui penyadapan yang bisa membuktikan dugaan korupsi tersebut.

Dia menambahkan Kejati DKI juga bisa melakukan penyelidikan dengan delik omisi. “Delik omisi yaitu seseorang, khususnya oknum pejabat yang seharusnya melakukan tugasnya tapi tidak melakukan.”

Oleh karena itu, tuturnya, dalam kasus ekspor minyak goreng dikamuflase sayuran sebenarnya sudah bisa patut dicurigai dengan kondisi kontainer yang mengangkutnya yaitu kontainer biasa dan bukan kontainer freezer.

“Karena ini kan dikirim ke Hongkong butuh waktu minimal tiga hari. Sehingga kalau itu sayuran maka harusnya pakai kontainer freezer. Tapi kenyataannya pakai kontainer biasa sehingga sayuran bisa busuk,” ucap Boyamin.

Dikatakannya dengan kecurigaan tersebut maka seharusnya kontainer yang di dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) disebut sebagai sayuran, dibongkar lebih dahulu sebelum dibolehkan lolos.

“Jadi dengan 24 kontainer itu, 23 kan sudah lolos, sudah terjual. Makanya ini harus didalami dengan istilah delik omisi, karena dibiarkan lolos, karena harusnya kan tidak lolos,” ucap Boyamin.(muj)