JAKARTA (Independensi.com) – Kejaksaan Agung lagi-lagi menyita aset-aset milik Direktur PT Mount Dreams Indonesia (MDI) Johan Darsono tersangka kasus dugaan korupsi penyelenggaraan pembiayaan ekspor nasional oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) Tahun 2013-2019.
Adapun aset-aset tersangka dan pihak terafiasi yang disita diantaranya bangunan pabrik kertas dan sejumlah tanah dan bangunan lainnya di wilayah Kabupaten Mojokerto dan Kabupaten Gresik, Jawa Timur.
“Penyitaan dilakukan oleh tim jaksa penyidik bersama tim pengelolaan barang-bukti Direktorat Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Kejaksaan Agung,” tutur Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana, Kamis (14/4).
Sumedana menyebutkan untuk melakukan penyitaan Tim sudah mendapat izin dari Ketua Pengadilan Mojokerto dan Gresik. “Selanjutnya untuk pengamanan di atas tanah dan bangunan yang disita dipasang plang tanda penyitaan.”
Dia menambahkan terhadap aset-aset tersangka yang disita akan dilakukan penaksiran atau taksasi oleh Kantor Jasa Penilai Publik. “Guna diperhitungkan sebagai penyelamatan kerugian keuangan negara didalam proses selanjutnya.”
Adapun aset-aset yang disita salah satunya berada di Kabupaten Mojokerto berupa tanah dan bangunan Pabrik PT Mount Dreams Indonesia di Jalan Raya Ngoro-Mojosari No.1 Desa Kembangsri Kecamatan Ngoro dengan total seluas 58.139 M2.
Penyitaan yang dilakukan Tim jaksa penyidik dan Tim pengelolaan barang-bukti
Berdasarkan Surat Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Mojokerto Nomor: 125/Pen.Pid/2022/PN Mjk tanggal 23 Maret 2022.
Sementara aset-aset lainnya berada di Kabupaten Gresik. Antara lain tanah dan bangunan Pabrik Kertas PT Summit Paper dan PT Gunung Gilead/PT Mount Dreams Indonesia di Kecamatan Wringinanom Kabupaten Gresik.
Bangunan pabrik tersebut berdiri di atas 22 bidang tanah milik tersangka JD dan 1
bidang tanah milik SBW (pihak yang terafiliasi dengan Tersangka JD) dengan total keseluruhan seluas 82.331 M2.
Disita berdasarkan Surat Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Gresik Nomor: 112/Pen.Pid/2022/PN. GSK tanggal 14 Maret 2022 dan Surat Penetapan Penyitaan dari Pengadilan Negeri Gresik Nomor: 130/Pen.Pid/2022/PN.GSK tanggal 24 Maret 2022.
Adapun ke 22 bidang tanah yang terkait tersangka JD yaitu salah satu bidang tanah berada di Desa Kedunganyar, Kecamatan Wringinanom Kabupaten Gresik dengan status Sertifikat Hak Milik (SHM).
Sedang 21 bidang tanah lainnya di Desa Sumberame, Kecamatan Wringinanom Kabupaten Gresik dengan status Sertikat Hak Guna Bangunan (HGB) dari Nomor 18 hingga HGB Nomor 34, HGB Nomor 55, HGB Nomor 64, HGB Nomor 1701 dan HGB Nomor 1756 dengan luas tanah yang berbeda-beda.
Adapun aset milik SBW pihak yang terafiliasi dengan tersangka JD yaitu satu bidang tanah di Desa Sumberame, Kecamatan Wringinanom Kabupaten Gresik dengan Nomor sertifikat HGB No. 54.(muj)