DIJEBLOSKAN KE RUTAN: Terpidana Penyelundup Mobil Suteja Setiawan (kiri) saat dibawa jaksa eksekutor dari Kejari Jakarta Utara untuk dijebloskan ke Rutan Cipinang, Jakarta Timur.(ist)

Terpidana Penyelundup Mobil Suteja Setiawan Dijebloskan Jaksa Eksekutor ke Rutan Cipinang

Loading

JAKARTA (Independensi.com) – Mangkir dari panggilan kejaksaan untuk dieksekusi dan kemudian menghilang, terpidana penyelundup mobil Suteja Setiawan akhirnya berhasil ditangkap Tim tangkap buronan (Tabur) kejaksaan pada Rabu (13/4) malam sekitar pukul 20.30 WIB.

Suteja yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Kejati DKI Jakarta pun langsung dijebloskan jaksa eksekutor Kejari Jakarta Utara ke Rutan Cipinang, Jakarta Timur pada hari ini guna menjalani hukuman selama tiga tahun penjara.

Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengungkapkan, Kamis (14/4) terpidana Suteja sebelumnya berhasil diamankan Tim Tabur Kejaksaan Agung saat berada di Jalan Musaen, Pasir Kaliki, Cicendo, Bandung, Jawa Barat pada Rabu malam.

Selanjutnya terpidana langsung dibawa ke Kejati DKI Jakarta untuk dieksekusi guna melaksanakan isi putusan Mahkamah Agung Nomor : 591K/Pid.Sus/2021 tanggal 25 Maret 2021 yang menghukumya tiga tahun penjara dan denda sebesar Rp1,728 miliar.

Hukuman tersebut, tutur Sumedana, dijatuhkan Mahkamah Agung setelah dalam putusannya menyatakan terpidana terbukti bersalah secara bersama-sama sebagai yang turut serta melakukan penyelundupan di bidang import.

Perbuatan terpidana sebagaimana dakwaan jaksa melanggar Pasal 102 huruf h Undang-Undang Nomor 17 tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Terpidana sebenarnya sudah dipanggil secara patut untuk dieksekusi. Namun karena tidak memenuhi panggilan kemudian dimasukan dalam daftar pencarian (DPO) sampai kemudian berhasil diamankan Tim Tabur Kejaksaan,” ucap Sumedana.

DITANGKAP TIM TABUR: Terpidana Suteja Setiawan saat ditangkap Tim tangkap buronan Kejaksaan Agung di sebuah rumah Jalan Musaen, Pasir Kaliki, Cicendo, Bandung, Jawa Barat.(ist)

Dia pun kembali menghimbau kepada seluruh buronan yang masuk sebagai DPO Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya.

“Karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan,” ucapnya seraya menyebutkan Jaksa Agung melalui program Tabur meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran untuk dieksekusi guna kepastian hukum.

Sementara itu belum diketahui apakah kasus penyelundupan mobil oleh terpidana Suteja Setiawan termasuk yang pernah terbongkar saat Menteri Keuangan Sri Mulyani, Jaksa Agung Burhanuddin, Kapolri Jenderal Idham Azis dan Dirjen Bea Cukai Heru Pambudi datang ke Pelabuhan Tanjung Priok pada 17 Desember 2019.

Namun saat itu berdasarkan data Ditjen Bea dan Cukai sepanjang 2016-2019 terdapat 54 unit kendaraan mewah selundupan yang berhasil digagalkan. Terdiri 19 unit mobil mewah dan 35 unit motor mewah dalam bentuk rangka dan mesin dengan merek yang telah disamarkan. (muj)