Gedung Bundar pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Kejaksaan Agung.(foto/muj/independensi)

Kakanwil Bea Cukai Jateng Dicecar Jaksa Penyidik Soal Dugaan Korupsi Penyalahgunaan Fasilitas KB-KITE

Loading

JAKARTA (Independensi.com) –  Setelah menetapkan tiga oknum dari Bea dan Cukai sebagai tersangkanya, Kejaksaan Agung kembali memeriksa tiga pejabat Bea dan Cukai guna semakin membuat terang benderang kasus dugaan korupsi penyalahgunaan fasilitas Kawasan Berikat dan Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KB-KITE) tahun 2015-2021 yang sedang disidik, Kamis (14/4)

Salah satunya yang dicecar oleh tim jaksa penyidik pidana khusus pada Kejaksaan Agung yaitu MP selaku Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Kanwil DJBC) Jawa Tengah dan Daerah Istimewa (DI) Yogyakarta.

MP diperiksa sebagai saksi bersama dua saksi lainnya yaitu BNTP selaku Pelaksana pada Kanwil DJBC Jawa Tengah dan DI Yogyakarta serta RMA selaku Kasubag Kepegawaian Kanwil Bea dan Cukai Kalimantan Bagian Selatan.

“Ketiganya diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi penyalahgunaan fasilitas Kawasan Berikat dan Kemudahan Impor Tujuan Ekspor melalui Pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Emas tahun 2015-2021,” tutur Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana, Kamis (14/4).

Dikatakan Sumedana pemeriksaan terhadap ketiga saksi yaitu MP, BNTP dan RMA oleh tim jaksa penyidik untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam kasus tersebut.

Seperti diketahui Kejagung dalam kasus dugaan korupsi penyalahgunaan fasilitas KB-KITE pada Pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Emas tahun 2015-2021 telah menetapkan empat tersangka.

Tiga tersangka diantaranya oknum dari Bea dan Cukai yaitu MRP selaku Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Semarang.

Kemudian IP selaku Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Semarang dan H selaku Kepala Seksi Intelijen Kantor Wilayah Bea dan Cukai Jawa Tengah. Satu tersangka lain dari pihak swasta yaitu LGH selaku Direktur PT Eldin Citra (EC).

Kasus tersebut disidik Kejaksaan Agung karena terkait juga dengan adanya dugaan penyalahgunaan wewenang dan adanya indikasi suap dalam penyalahgunaan fasilitas KB-KITE tersebut.(muj)