Dengan demikian komposisi keanggotaan DPRD Gresik, kini kembali lengkap 50 orang. Setelah kekosongan 1 kursi dari Fraksi Amanat Pembangunan sudah terisi.
Proses pengucapan sumpah/janji yang dipandu oleh Ketua DPRD Gresik, H. Much. Abdul Qodir telah berjalan lancar. Sebelum mulai mengucapkan sumpah dan janjinya, disampaikan bahwa pengangkatan Ali Mahmudi ini berdasarkan Surat Keputusan (SK) nomor 171.437/332/011.2/2022 tentang Peresmian Pengangkatan PAW Anggota DPRD Kabupaten Gresik.
Wakil Ketua DPRD Gresik, Nur Sa’idah menyampaikan bahwa Ali Mahmudi kini resmi menjadi Anggota DPRD masa jabatan 2019-2024. Untuk menjalankan tugas kedewanan, ia (Ali Mahmudi) telah menggantikan posisi M Yunus dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP).
“Sesuai ketentuan yang berlaku, maka dengan ini saudara Ali Mahmudi akan menempati komisi yang telah digantikan. Yaitu anggota Komisi I (bidang hukum dan pemerintahan),” kata Nur Sa’idah saat memimpin rapat paripurna, Senin (18/4) sore.
Begitu juga dengan posisi di Alat Kelengkapan DPRD (AKD) Gresik. Yaitu Ali Mahmudi menduduki sebagai keanggotaan Badan Musyawarah (Banmus).
Sebelum mengakhiri agenda pengucapan sumpah/janji PAW Anggota DPRD Gresik, dia berharap kepada Ali Mahmudi bisa menjalankan tugas-tugas DPRD dengan maksimal. Khususnya di wilayah keterwakilannya yaitu daerah pemilihan (dapil) III Kedamean-Menganti.
“Saya atas nama pimpinan dan anggota DPRD Gresik mengucapkan selamat kepada saudara Ali Mahmudi, yang kini resmi menjabat sebagai Anggota DPRD Gresik periode 2019-2024,” ucapnya.
“Mudah-mudahan saudara dalam menjalankan amanah dan bekerja untuk mengabdi kepada masyarakat bisa lebih optimal,” tandasnya.
Rapat paripurna tersebut, turur dihadiri oleh Wakil Bupati (Wabup) Gresik, Aminatun Habibah serta jajaran forum koordinasi pimpinan daerah (Forkopimda) serta perwakilan KPU dan Bawaslu Kabupaten Gresik. (A)