Gedung Bundar pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Kejaksaan Agung, Jakarta.(foto/muj/independensi)

Dirjen PDN Dikorek Keterangannya dalam Kasus Korupsi Pemberian Fasilitas Ekspor CPO

Loading

JAKARTA (Independensi.com) – Selain lima pejabat Kementerian Perindustrian, empat pejabat dari Kementerian Perdagangan juga sama-sama hadir di Gedung Bundar pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Kejaksaan Agung, Senin (18/4) kemarin.

Namun kehadiran ke empatnya untuk memenuhi panggilan sebagai saksi kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor Crude Plam Oil (CPO) dan produk turunannya dari Januri 2021 hingga Maret 2022 yang sedang disidik Kejagung.

Bahkan salah satu yang dipanggil dan dikorek keterangannya oleh Kejaksaan Agung melalui tim jaksa penyidik pidana khusus adalah pejabat eselon I yaitu ON selaku Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri.

Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengungkapkan, Senin (18/4) malam, saksi ON diperiksa bersama tiga saksi lainnya yaitu AS selaku Kepala Pusat Data dan Sistem Informasi pada Kementerian Perdagangan.

Kemudian IK selaku Direktur Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting dan IW selaku Koordinator Bahan Kebutuhan Pokok Hasil Industri pada Direktorat Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting Dirjen Perdagangan Dalam Negeri.

“Para saksi tersebut diperiksa terkait adanya dugaan korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor CPO dan produk turunannya pada bulan Januari 2021 sampai dengan Maret 2022,” tutur Sumedana.

Dia menyebutkan pemeriksaan ke empat saksi untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi berkas kasus tersebut. “Pemeriksaan para saksi dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan antara lain dengan menerapkan 3M.”

Kejagung seperti diketahui meningkatkan kasus tersebut dari tahap penyelidikan menjadi penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan pada JAM Pidsus Nomor: Prin-17/F.2/Fd.2/04/2022 tanggal 4 April 2022.

Ditingkatkannya kasus tersebut setelah tim jaksa penyelidik yang menyelidiki berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Direktur Penyidikan pada JAM Pidsus No: Print-13/F.2/Fd.1/03/2022 tanggal 14 Maret 2022  menemukan dugaan perbuatan melawan hukum dalam persetujuan ekspor karena tidak memenuhi syarat DMO-DPO. Selain adanya indikasi gratifikasi dalam persetujuan ekspor tersebut. (muj)