Gedung Bundar pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Kejaksaan Agung, Jakarta.(foto/muj/independensi)

Empat Pejabat Kementerian Perindustrian Dikorek Keterangannya Terkait Kasus Impor Baja

Loading

JAKARTA (Independensi.com) – Empat pejabat di Kementerian Perindustrian memenuhi panggilan Kejaksaan Agung guna dikorek keterangannya terkait kasus dugaan korupsi impor Besi atau Baja, Baja Paduan dan Produk Turunannya Tahun 2016-2021.

Pemeriksaan ke empat pejabat di Kementerian Perindustrian, Selasa (10/5) dilakukan tim jaksa penyidik pidana khusus Kejaksaan Agung bersama dua saksi lainnya yaitu satu dari Kementerian Perdagangan dan satu lagi dari Bea dan Cukai.

“Pemeriksaan terhadap para saksi untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan kasus impor besi atau baja, baja paduan dan produk turunannya,” tutur Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana, Selasa (10/5) malam.

Sumedana menyebutkan ke empat saksi dari Kementerian Perindustrian antara lain BS selaku Direktur Industri Logam periode 2020-2022 dan WAP selaku Kepala Pusat Data dan Informasi.

Selain itu, tuturnya, saksi DH dan DZA masing-masing selaku pemproses Pertimbangan Teknis periode 2019 -2020 pada Ditjen Industri Logam, Mesin Alat Transportasi dan Elektronika.

Sedangkan dua saksi lainnya yaitu RO selaku Investigator Komite Anti Dumping Indonesia (KADI) pada Kementerian Perdagangan dan B selaku Kepala Balai Laboratorium Bea dan Cukai Kelas II Surabaya.

Sebelumnya hari Senin (9/5) tim jaksa penyidik memeriksa dua saksi. Yaitu AC selaku Tenaga Ahli di Bagian Development System pada Pusat Data Sistem Informasi Sekretariat Jenderal Kementerian Perdagangan dan ITR selaku Vice President Legal PT NS Bluescope Indonesia.

Seperti diketahui terbongkarnya kasus dugaan korupsi terkait impor besi atau baja berawal ketika enam perusahaan importir mengimpor baja paduan menggunakan Surat Penjelasan (Sujel) atau pengecualian perijinan impor (tanpa PI & LS).

Surat Penjelasan tersebut diterbitkan Direktur Impor pada Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan berdasarkan permohonan dari ke enam perusahaan importir.

“Alasannya untuk digunakan dalam rangka pengadaan material konstruksi proyek pembangunan jalan dan jembatan dengan dalih ada perjanjian kerjasama dengan PT Waskita Karya, PT Wijaya Karya, PT Nindya Karya dan PT Pertamina Gas,” ungkap Sumedana.

Namun, tuturnya, berdasarkan keterangan dari ke empat BUMN ternyata tidak pernah melakukan kerjasama pengadaan material berupa besi, baja, baja paduan dengan enam importir.

“Dari hasil penyelidikan ditemukan adanya indikasi penyimpangan penggunaan Surat Penjelasan dan dugaan korupsi dilakukan ke enam importir,” ucap Sumedana. Ke enam importir yaitu PT Jaya Arya Kemuning, PT Duta Sari Sejahtera, PT Intisumber Bajasakti, PT Prasasti Metal Utama, PT Bangun Era Sejahtera, dan PT Perwira Adhitama.(muj)