Dua Direktur dari Importir Diperiksa Kejagung Soal Proses Perizinan Impor Baja

Loading

JAKARTA (Independensi.com) – Dua direktur dari dua perusahaan swasta selaku importir yang diduga menyalahgunakan surat penjelasan Kementerian Perdagangan untuk mengimpor baja diperiksa tim jaksa penyidik pada Direktorat Penyidikan JAM Pidsus, Kejaksaan Agung, Kamis (12/5).

Keduanya yang diperiksa sebagai saksi terkait dugaan korupsi impor besi atau baja, baja paduan dan produk turunannya tahun 2016-2021 yaitu AH selaku Direktur PT Prasasti Metal Utama dan HT selaku mantan Direktur PT Duta Sari Sejahtera.

Namun sampai selesainya pemeriksaan yang berlangsung di Gedung Bundar pada JAM Pidsus, Kejaksaan Agung, Jakarta status keduanya masih belum berubah masih menjadi saksi.

Sementara Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengatakan, Kamis (12/5) selain kedua saksi dari pihak importir, tim jaksa penyidik juga memeriksa dua saksi lainnya dari Kementerian Perdagangan.

“Yaitu saksi DW selaku Analis Muda Barang Konsumsi dan TB selaku Kasubag Tata Usaha periode 2017-2018 dan Kasi Barang Aneka industri Periode 2018-2020 Direktorat Impor pada Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan,” tutur Sumedana.

Dia menyebutkan ke empat saksi sama-sama diperiksa terkait proses perijinan impor baja. “Pemeriksaan para saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan kasus tersebut,” ujarnya.

Seperti diketahui kasus yang kini disidik Kejaksaan Agung berawal ketika enam perusahaan importir mengimpor baja paduan menggunakan Surat Penjelasan (Sujel) atau pengecualian perijinan impor (tanpa PI & LS).

Surat Penjelasan tersebut diterbitkan Direktur Impor pada Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan berdasarkan permohonan dari ke enam perusahaan importir.

“Alasannya untuk digunakan dalam rangka pengadaan material konstruksi proyek pembangunan jalan dan jembatan dengan dalih ada perjanjian kerjasama dengan PT Waskita Karya, PT Wijaya Karya, PT Nindya Karya dan PT Pertamina Gas,” ungkap Sumedana.

Namun, tuturnya, berdasarkan keterangan dari ke empat BUMN ternyata tidak pernah melakukan kerjasama pengadaan material berupa besi, baja, baja paduan dengan enam importir.

“Dari hasil penyelidikan ditemukan adanya indikasi penyimpangan penggunaan Surat Penjelasan dan dugaan korupsi dilakukan ke enam importir,” ucap Sumedana.

Ke enam importir yaitu PT Jaya Arya Kemuning, PT Duta Sari Sejahtera, PT Intisumber Bajasakti, PT Prasasti Metal Utama, PT Bangun Era Sejahtera, dan PT Perwira Adhitama.(muj)