JAKARTA (Independensi.com) – Kejaksaan Agung menyita aset mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwa Taspen yaitu MS yang menjadi salah satu tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan dana investasi di PT AJ Taspen tahun 2017-2020.
Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengungkapkan aset dari tersangka yang disita pada Kamis (12/5) kemarin berupa tiga bidang tanah dan bangunan seluas 10.795 meter yang berada di Kota Surakarta, Jawa Tengah.
“Selanjutnya terhadap aset tersangka yang disita akan dilakukan penaksiran atau taksasi oleh Kantor Jasa Penilai Publik guna diperhitungkan sebagai penyelamatan kerugian keuangan negara di dalam proses selanjutnya,” tutur Sumedana, Jumat (13/5).
Dikatakannya penyitaan aset tersangka MS dilaksanakan atas perintah Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Nomor: Prin-101/F.2/Fd.2/05/2022 tanggal 10 Mei 2022.
Selain itu, tuturnya, berdasarkan Surat Penetapan dari Ketua Pengadilan Negeri Surakarta Nomor: 164/Pen.Pid/2022/PN.Skt tanggal 25 April 2022.
Adapun ketiga bidang tanah dan bangunan milik tersangka MS yang disita tim jaksa penyidik bersama Tim Pengelolaan Barang Bukti pada Direktorat Penyidikan JAM Pidsus seluruhnya berlokasi di Kelurahan Gajahan, Kecamatan Pasar Kliwon Kota Surakarta, Jawa Tengah.
Masing-masing dengan legalitas berupa Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) Nomor 208 seluas 1.350 meter, Sertifikat HGB Nomor 237 seluas 9.150 meter dan Sertifikat HGB Nomor 300 seluas 295 meter.
“Ketiga sertifikat HGB tersebut seluruhnya atas nama pemegang hak PT Swarna Surakarta Hadiningrat,” ungkap Sumedana.
Kejaksaan Agung dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dana investasi PT AJ Taspen telah menetapkan dua tersangka yaitu MS mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwas Taspen sekaligus Ketua Komite Investasi PT AJ Taspen atau Taspen Life.
Satu tersangka lain HS selaku Beneficial Owner Group PT Sekar Wijaya termasuk PT Prioritas Raditya Multifinance. Adapun kasus keduanya berawal dari penempatan dana investasi PT AJT pada 17 Oktober 2017 sebesar Rp150 miliar.
Dalam bentuk Kontrak Pengelolaan dana (KPD) di PT Emco Asset Managemen selaku Manager Investasi dengan underlying berupa Medium Term Note (MTN) PT Prioritas Raditya Multifinance (PT PRM),
Meskipun sejak awal diketahui MTN PT PRM tidak mendapat peringkat atau investment grade. Selain itu dana pencairan MTN oleh PT PRM tidak digunakan sesuai tujuan MTN dalam Perjanjian penerbitan MTN.
“Melainkan langsung mengalir dan didistribusikan ke Group Perusahaan PT Sekar Wijaya dan beberapa pihak yang terlibat dalam penerbitan MTN PT PRM sehingga gagal bayar,” ungkap Sumedana.
Guna menutupi gagal bayar MTN dari laporan keuangan PT AJT dibuat seolah-olah telah dilunasi dengan dilakukan penjualan tanah jaminan yang terletak di Solo senilai kewajiban PT PRM kepada PT AJT kepada PT Nusantara Alamanda Wirabhakti dan PT Bumi Mahkota Jaya.
“Padahal uang yang digunakan untuk pembelian berasal dari keuangan PT AJT dengan dibungkus transaksi investasi melalui beberapa reksa dana yang kemudian dikendalikan untuk membeli saham-saham tertentu,” ucap Sumedana.(muj)