BEKASI (Independensai.com)- Alih tugas atau mutasi para pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi segera dilakukan paska penangkapan Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi awal Januari 2022. Alih tugas jabatan sejumlah pejabat guna mengisi kekosongan dan kebutuhan organisasi pemerintahan.
Untuk melakukan mutasi atau alih tugas tersebut, tidak lah mudah. Plt Wali Kota Bekasi Tri Adhianto harus mendapat izin dari Mendagri. Dan ia pun telah bersurat Mendagri lewat Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil melalui surat Sekretaris Daerah nomor 2039/KPG.07/BKD tanggal 08 April 2022 tentang konsultasi izin tertulis alih tugas Pejabat Administrator dan Pengawas di lingkungan Pemkot Bekasi.
Kini, surat rekomendasi Kementerian Dalam Negeri tentang persetujuan pelaksanaan rotasi dan mutasi telah beredar luas di media sosial, namun fisik surat belum diterima resmi oleh Pemkot Bekasi.
Untuk itu, upacara pelantikan dan pengambilan sumpah para pejabat yang dimaksud menunggu surat resmi diterima, ujar Kabag Humas Pemkot Bekasi Sayekti Rubiah, kemarin.
Pemkot Bekasi melakukan alih tugas jabatan pejabat administrator dan pengawas berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP)Nomor 49 Tahun 2008.
Beredar luas nama nama pejabat yang akan dimutasi. Diantaranya para pejabat eselon II hingga III. Disebut-sebut, setidaknya ada 70 pejabat yang akan dimutasi. Diantaranya ada yang bergeser posisi, promosi dan ada pula yang kosong karena ada yang pensiun. (jonder sihotang)