Direktur Utama PDAM Tirta Bhagasasi Bekasi Usep Rahman Salim. (ist)

Penuhi Kebutuhan Air Minum, PDAM Bekasi Jalin Kerjasama Swasta

Loading

BEKASI (IndependensI.com)- Sistem Penyediaan Air Minu (SPAM), bagi masyarakat, merupakan kewenangan dan tanggungjawab pemerintah pusat maupun daerah. Namun karena  kemampuan keuangan pemerintah terbatas, sehingga dapat berkerjasama dengan pihak swasta.

Kerjasama dengan badan usaha swasta, sesuai  Peraturan Pemerintah (PP) nomor 122 tahun 2015 tentang ‘Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM), dan Peraturan Presiden (Perpres) nomor 38 tahun 2018 tentang Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha dalam penyediaan infrastruktur.

Dalam kerjasama ini, sebagai petunjuk teknis lapangan atas PP dan Perpres tersebut, Kementeri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kemen pupr) mengeluarkan peraturan nomor 19/PRT/M/2016 tentang ‘Pemberian Dukungan oleh Pemerintah  Pusat  dan atau Pemerintah Daerah dalam kerjasama penyelanggaraan SPAM’.

  1. Kerjasama dengan badan usaha swasta, sesuai  Peraturan Pemerintah (PP) nomor 122 tahun 2015 tentang ‘Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM), dan Peraturan Presiden (Perpres) nomor 38 tahun 2018 tentang Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha dalam penyediaan infrastruktur’.

Hal inilah yang dilaksanakan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Bhagasasi Bekasi. Dan kini, telah  menjalin kerjasama dengan lima  badan usaha swasta.Tujuan  kerjasama, agar kebutuhan pokok masyarakat terhadap  air bersih, terpenuhi, ungkap  Direktur Utama PDAM Tirta Bhagasasi Bekasi,  Usep Rahman Salim, Selasa (17/5/2022.

Ditambahkan, melalui kerjasama tersebut, pihaknya membeli air curah dari  badan usaha tersebut dengan sistem bangun serah terima (BOT). Atas kerjasama itu kami  telah mampu meningkatkan kapasitas produksi sekitar 1.850  liter per detik, ditambah produksi PDAM sendiri saat ini 3.085 liter per detik.  Dan kini, mampu melayani sekitar 300.000 sambungan langganan (SL).

Namun demikian, tambah Usep,  penyertaan modal dari Pemkab Bekasi dan Pemkot Bekasi ke PDAM melalui  APBD, tetap ada.

“Karena itu, anggaran pemerintah daerah sangatlah terbatas untuk penyelenggaraan SPAM, sementara kebutuhan  air bersih oleh masyarakat, semakin meningkat  sejalan dengan pertumbuhan penduduk terutama di perkotaan. Maka, kerjasama badan usaha swasta, menjadi salah satu solusi, dan diatur dengan peraturan perundang-undangan,” katanya. (jonder sihotang)