Gedung Bundar pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Kejaksaan Agung.(foto/muj/independensi)

Kasus Mafia Pelabuhan, Kejagung Periksa Lima Pejabat Bea Cukai Tanjung Priok

Loading

JAKARTA (Independensi.com) – Kejaksaan Agung kembali memeriksa lima pejabat Bea dan Cukai dalam kasus mafia pelabuhan terkait dugaan korupsi penyalahgunaan fasilitas Kawasan Berikat dan Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) melalui Pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Emas tahun 2015-2021.

Ke limanya yang diperiksa sebagai saksi oleh tim penyidik pada Direktorat Penyidikan pada JAM Pidsus, Kejaksaan Agung seluruhnya para pejabat di Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea dan Cukai Type A Tanjung Priok.

“Pemeriksaan para saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan kasus dugaan korupsi penyalahgunaan fasilitas KB-KITE pada Pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Emas,” tutur Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana, Rabu (18/5).

Sumedana menyebutkan para saksi yang diperiksa antara lain OA selaku Kepala Seksi Pabean Bea dan Cukai II Bidang PPC III, BJ selaku Pelaksana Harian Kepala Bidang PPC IV dan ES selaku Kepala Bidang Perbendaharaan.

“Kemudian saksi JI selaku Kepala Seksi Tempat Penimbunan dan BS selaku Kepala Bidang Pelayanan Pabean dan Cukai III,” kata mantan Kepala Kejaksaan Negeri Mataram ini.

Sehari sebelumnya enam saksi dari Bea dan Cukai juga diperiksa tim dalam kasus yang sama. Lima saksi diantara selaku auditor dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang pernah berhubungan dengan PT Hyupseung Garment Indonesia (HGI) Tahun 2017,

Ke limanya yaitu saksi S selaku Ketua Auditor PT HGI, saksi FI pernah menjadi pengawas mutu audit PT HG, saksi TJY pernah menjadi pengendali teknis audit PT HGI serta saksi FGT dan TS masing-masing pernah menjadi auditor PT HGI.

Satu saksi lainnya WEP selaku Staf Pegawai KPPBC TMP A Semarang Tahun 2017, diperiksa terkait pencairan jaminan custom bond PT HGI sejak tahun 2015 sampai 2017 untuk membuktikan jumlah kerugian keuangan negara.

Dalam kasus ini Kejagung telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dan menahannya.  Tiga tersangka diantaranya oknum Bea dan Cukai yaitu MRP selaku Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Semarang.

Kemudian IP selaku Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Semarang dan H selaku Kepala Seksi Intelijen Kantor Wilayah Bea dan Cukai Jawa Tengah. Satu tersangka lain dari pihak swasta yaitu LGH selaku Direktur PT Eldin Citra (EC).(muj)