Pekanbaru (Independensi.com) –Mantan Gubernur Riau (Gubri) H Annas Maamun akan menjalani sidang perdana Rabu (25/5) sebagai terdakwa dugaan korupsi suap pengesahan R-APBDP tahun 2014 dan RAPBD tahun 2015 di Pengadilan Tipikor Pekanbaru.
Informasi ini disampaikan Panitera Muda (Panmud) Tipikor Pengadilan Negeri Pekanbaru Rosdiana SH MH saat dikonfirmasi sejumlah wartawan Selasa, (17/5/2022) terkait jadwal sidang perdana Annas Maamun..”Sidang perdana pembacaan dakwaan akan digelar hari Rabu pekan depan,” kata Rosdiana.
Pada kesempatan itu, Rosdiana juga menyampaikan bahwa majelis yang akan menyidangkan perkera itupun sudah ditetapkan.
Ketua majelisnya langsung dipimpin Ketua PN Pekanbaru Dr Dahlan SH, MH dibantu hakim anggoota Adrian HB Hutagalung SE,SH,MH dan Yuli Artha Pujayotama SH, MH.
Lebih lanjut Rosdiana menjelaskan, berkas perkara mantan Gubernur Riau tersebut telah dilimpahkan Jaksa pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (12/5) lalu.
Dalam perkara ini, JPU KPK Yoga Pratomo SH menjerat Annas dengan Pasal 5 Ayat (1) dan (2) dan Pasal 13 Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Untuk diketahui, kasus ini merupakan pengembangan dari perkara yang telah menjerat eks Bupati Rokan Hulu Suparman periode tahun 2009 – 2014, dan mantan Ketua DPRD Provinsi Riau Johar Firdaus periode tahun 2009 – 2014.
Dalam proses penyidikan perkara, tim penyidik juga telah memeriksa 78 saksi dan penyitaan uang sekitar Rp 200 juta.
Annas merupakan mantan terpidana korupsi alih fungsi hutan di Provinsi Riau.
Pada Oktober 2019 lalu, ia mendapat grasi dari Presiden Joko Widodo dengan pengurangan masa hukuman. Kemudian, 21 September 2020, Annas Maamun dikeluarkan dari sel tahanan Lembaga Pemasyarakatan Kelas 1 Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.
(Maurit Simanungkalit)