Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Pekalongan Abun Hasbullah Syambas (tengah).(ist)

Kejari Pekalongan Tetapkan Dua Tersangka Baru Kasus Mafia Pupuk

Loading

JAKARTA (Independensi.com) – Kejaksaan Negeri Kabupaten Pekalongan kembali menetapkan dua tersangka dalam kasus mafia pupuk terkait dugaan korupsi penyaluran pupuk urea bersubsidi di tiga Kecamatan yaitu Kecamatan Kesesi, Sragi dan Siwalan periode tahun 2019-2021.

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Pekalongan Abun Hasbullah Syambas mengatakan kedua tersangka baru yaitu UM dan SH masing-masing selaku admin dan mantan admin dari CV Tani Jaya distributor pupuk urea bersubsidi di ketiga kecamatan.

“Keduanya dijadikan tersangka karena dari hasil penyidikan oleh tim penyidik didapati fakta hukum turut serta korupsi dengan MYF selaku Direktur CV Tani Jaya yang telah lebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka,” ungkap Abun kepada Independensi.com, Kamis (19/5).

Dia menyebutkan untuk kepentingan proses penyidikan kedua tersangka kemudian ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan yang ditandatanganinya Nomor 587 dan Nomor 588/M.3.45/Fd.1/05/2022 Tanggal 19 Mei 2022.

“Keduanya ditahan selama 20 hari terhitung sejak 19 Mei hingga 7 Juji 2022,” tuturnya seraya menyebutkan peran kedua tersangka diduga membuat laporan fiktif kegiatan yang terkait penyaluran pupuk urea bersubsidi di tiga kecamatan.

Seperti dilakukan tersangka UM selaku Admin CV Tani Jaya membuat laporan bulanan KPL secara fiktif yakni dengan memfiktifkan angka penebusan. “Atau tidak sesuai dengan permintaan dari pengecer, kios dan KPL,” ujarnya.

“Tersangka UM juga diduga memfiktifkan angka penyaluran dalam laporan bulanan KPL. Selain itu ditemukan fakta pembuatan laporan bulanan KPL seharusnya dilakukan masing-masing pengecer, kios dan KPL,” tuturnya.

Kemudian, kata dia, kedua tersangka membuat data atau laporan fiktif seperti berita acara serahterima, surat pemesanan, rekapitulasi laporan bulanan KPL dan laporan bulanan distributor yang dilakukan atas perintah tersangka MFY selaku Direktur CV Tani Jaya.

Atas perbuatannya itu kedua tersangka disangka melanggar pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 jo pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Abun menambahkan sampai dengan saat ini Tim Penyidik masih terus melakukan pengembangan terhadap kasus mafia pupuk bersubsidi sehingga tidak menutup kemungkinan ada penambahan tersangka.(muj)