Tim Pakem Jakut Belum Temukan Kegiatan Aliran Kepercayaan-Keagamaan yang Meresahkan

Loading

JAKARTA (Independensi.com) – Tim Pengawasan Aliran Kepercayaan dan Keagamaan dalam Masyarakat (Pakem) Kota Jakarta Utara dan Kabupaten Kepulauan Seribu belum menemukan adanya kegiatan aliran kepercayaan dan keagamaan dalam masyarakat yang meresahkan dan mengganggu ketentraman dan ketertiban masyarakat

“Kesimpulan tersebut diperoleh dari hasil Rapat Koordinasi Tim Pakem Tahun 2022 yang berlangsung di Aula Kejari Jakarta Utara pada hari Jumat (27/5),” ungkap Ketua Tim Pakem yang juga Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Utara Atang Pujiyanto melalui Kasi Intelijen MS Iskandar Alam, Sabtu (28/5).

Menurut Iskandar yang juga Wakil Ketua Tim Pakem bahwa sebelumnya masing-masing perwakilan dari Tim Pakem yang terdiri dari beberapa unsur di dalamnya  menyampaikan perkembangan serta temuannya di lapangan dalam rakor tersebut.

“Terutama terkait keaktifan dari pada aliran dan paham serta organisasi yang ada di tengah masyarakat,” tuturnya seraya menyebutkan unsur dari Tim Pakem terdiri dari
Kejaksaan, Kepolisian, TNI, Kemenag, Kesbangpol, Dikbud dan Forum Ketua Kerukunan Umat Beragama (FKUB).

Dia menyebutkan adapun tujuan Rakor Pakem untuk meningkatkan kerjasama dan sinergitas guna deteksi dini mengantisipasi munculnya aliran Kepercayaan dan aliran Keagamaan yang dapat meresahkan masyarakat dan mengganggu ketentraman dan ketertiban Masyarakat,

“Sehingga perlu dilakukan pengawasan oleh Tim Pakem dengan harapan tercapainya situasi dan kondisi wilayah Kota Jakarta Utara dan Kabupaten Kepulauan Seribu yang kondusif, aman, nyaman dan damai,” ujarnya.

Dia menambahkan dalam menjalankan tugas dan fungsinya Tim Pakem Kota wajib memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta bertanggung jawab secara teknis dan administrasi.

“Selain itu diharapkan proaktif dalam mengawasi munculnya aliran kepercayaan yang menyimpang. Yang dapat memicu terjadinya konflik atau gesekan antara penganut umat beragama atau aliran/paham yang tidak sesuai dengan peraturan yang sudah ditetapkan oleh Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI),” kata Iskandar.

Tim Pakem, katanya, juga diharapkan dapat menampung informasi, menganalisa laporan, meneliti dan menilai secara cermat perkembangan suatu aliran kepercayaan atau aliran keagamaan untuk mengetahui dampak-dampaknya bagi ketertiban dan ketentraman umum khususnya di Jakarta Utara dan Kabupaten Kepulauan Seribu.

Hadir dalam Rakor antara lain Tim Pakem Jakarta Utara dan Kabupaten Kepulauan Seribu serta perwakilan dari Kesatuan Bangsa dan Politik, Kanwil Kementrian Agama, Suku Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Kasat Intelkam Polres Jakarta Utara, TNI, (Kodim 0502 Jakarta Utara), Korwil BIN,Ketua Forum Ketua Umat Beragama (FKUB), Perwakilan Pemerintah.(muj)