JAKARTA (Independensi.com) – Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) memberikan apresiasi kepada Kejaksaan Agung terkait dikeluarkannya Pedoman Jaksa Agung Nomor 1 Tahun 2021 tentang Akses Keadilan bagi Perempuan dan Anak dalam Penanganan Perkara Pidana.
“Karena itu Kementerian PPA akan menganugerahi Parahita Ekapraya kepada Kejaksaan Agung,” ungkap Asisten Deputi Pelayanan Perempuan Korban Kekerasan pada Kementerian PPPA Margareth Robin saat diskusi ringan dengan Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana disela-sela Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Kejaksaan RI Tahun 2022 di Hotel Alila Solo, Jawa Tengah belum lama ini.
Menurut Margareth adanya Pedoman Jaksa Agung tersebut merupakan langkah baru yang dilakukan oleh Kejaksaan bahwa penanganan bagi perempuan dan anak yang berperkara pidana harus ditangani secara benar.
“Artinya harus dilakukan secara responsif dan berperspektif korban,” ucapnya seraya menyebutkan kedepannya Kementerian PPPA berkomitmen membangun sinergi dengan Kejaksaan untuk memastikan proses penuntutan yang dilakukan harus menempatkan korban anak dan perempuan sebagai kelompok rentan sesuai dengan Pedoman Jaksa Agung Nomor 1 Tahun 2021.
Dia menambahkan Kejaksaan RI, Kehakiman, Kepolisian dan Kementerian Kesehatan adalah mitra utama Kementerian PPPA dalam hal penanganan korban kekerasan terhadap perempuan dan anak.
Margareth menuturkan isu perempuan dan anak merupakan cross cutting issue atau isu lintas sektoral yang tidak dapat dikerjakan hanya oleh Kementeriannya. “Penanganannya harus dilakukan secara sinergis dan kolaboratif sesuai dengan peran dan fungsi yang dimiliki oleh kementerian/lembaga masing-masing.”(muj)