Kejagung Bongkar Korupsi di PT Waskita Beton Precast yang Diduga Rugikan Keuangan Negara Rp1,2 T

Loading

JAKARTA (Independensi.com) – Kejaksaan Agung kembali unjuk gigi membongkar kasus dugaan korupsi yang kali ini terjadi di PT Waskita Beton Precast (WBP) anak usaha BUMN PT Waskita Karya dengan dugaan kerugian negara sebesar Rp1,2 triliun.

Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengatakan kasus yang terkait dugaan penyimpangan atau penyelewengan penggunaan dana PT WBP tahun 2016-2020 tersebut sudah resmi ditingkatkan ke tahap penyidikan dari penyelidikan.

“Setelah diterbitkannya Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor : Print-24/F.2/Fd.2/05/2022 tanggal 17 Mei 2022,” tutur Sumedana kepada wartawan di Kejaksaan Agung, Jakarta Selasa (31/5).

Adapun kasus posisinya, ungkap Sumedana, terkait penggunaan dana PT WBP untuk berbagai kegiatan yang diduga terdapat penyimpangan karena tidak sesuai dengan ketentuan.

Antara lain, ucap dia, pada proyek pembangunan Tol Kriyan Legundi Bunder dan Manyar, pekerjaan untuk memproduksi Tetrapod dari PT Semutama dan pengadaan batu split dengan penyedia PT Misi Mulia Metrical .

Kemudian, ujarnya, pada pengadaan pasir oleh rekanan atas nama PT Mitra Usaha Rakyat. “Selain terdapat permasalahan atas transaksi jual beli tanah plant Bojanegara, Serang.”

                                                                                     Penggeledahan dan Penyitaan

Dikatakan Sumedana untuk membuat terang benderang kasus tersebut tim jaksa penyidik juga sudah memeriksa 17 orang saksi dan menggeledah di tiga tempat berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Direktur Penyidikan pada JAM Pidsus Nomor: Print-106/F.2/Fd.2/05/2022 tanggal 18 Mei 2022.

Ketiga tempat tersebut, kata dia, yaitu Kantor Pusat PT Waskita Beton Precast pada Rabu (18/5) dan Plant Karawang di Karawang serta Planti Bojonegoro di Serang pada Kamis (19/6).

“Dari hasil penggeledahan Tim jaksa penyidik menyita sejumlah dokumen,” ucap Sumedana seraya menyebutkan tindakan penyitaan dilakukan atas dasar Surat Perintah Penyitaan Direktur Penyidikan pada JAM Pidsus Jaksa Nomor : Print-104/F.2/Fd.2/05/2022.

Dia menambahkan hingga kini tersangka belum ditetapkan karena penyidikan terhadap kasus dugaan korupsi yang terjadi di PT WBP sifatnya masih pada tahap penyidikan umum.(muj)