MAKI Optimis Hakim Praperadilan Batalkan SP3 Sjamsul Nursalim yang Diterbitkan KPK

Loading

JAKARTA (Independensi.com) – Sidang perdana praperadilan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) oleh Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) terkait terbitnya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) kasus BLBI atas nama tersangka Sjamsul Nursalim dan Itjih Nursalim mulai diperiksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (7/6)

Koordinator MAKI Boyamin Saiman selaku pemohon prapeadilan menyatakan optimis dan yakin hakim akan mengabulkan permohonan MAKI dengan membatalkan SP3 Sjamsul Nursalim dan istrinya Itjih Nursalim.

“Karena Hukum Indonesia tidak menganut putusan seseorang dijadikan dasar menghentikan perkara orang lain (Yurisprodensi),” kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman kepada Independensi.com, Senin (7/6).

Boyamin menegaskan seseorang tersangka bisa dihukum bersalah atau bebas setelah melalui proses persidangan. “Bukan berdasarkan SP3 yang diterbitkan Penyidik KPK.”

Dia pun berharap KPK hadir dalam sidang praperadilan sebagai bentuk penghormatan proses hukum dan tentunya KPK akan memberikan alasan, jawaban dan bukti atas terbitnya SP3 tersebut

Seperti diketahui KPK menerbitkan SP3 tersangka Sjamsul Nursalim dan Itjih Nursalim dengan merujuk putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak Peninjauan Kembali (PK) dari jaksa KPK.

Jaksa KPK mengajukan PK terkait putusan kasasi MA yang melepaskan terdakwa mantan Kepala BPPN Syafruddin Arsyad Temenggung pada 16 Juli 2020 dari tuntutan hukum dengan pertimbangan perbuatan Syafruddin bukan merupakan tindak pidana.

Sebelumnya Syafruddin didakwa bersama-sama Sjamsul Nursalim dan Itjih Nursalim melakukan perbuatan korupsi terkait skandal dana BLBI.  Semula Syafruddin dihukum 13 tahun penjara dan denda Rp700 juta subsidair tiga bulan kurungan oleh Pengadilan Tipikor Jakarta.

Hukuman Syafruddin kemudian diperberat menjadi 15 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsidair tiga bulan kurungan oleh Pengadilan Tinggi Tipikor Jakarta.

Namun MA kemudian membebaskannya di tingkat kasasi dengan pertimbangan perbuatan dilakukan Syafruddin bukan tindak pidana. Tidak puas terhadap putusan tersebut jaksa KPK mengajukan PK yang ternyata ditolak majelis hakim PK MA.(muj)