BURON DITANGKAP: Mantan Direktur PT Handayani Membangun Rustamadji (kanan) terpidana kasus korupsi ruislag aset Pemprov Jawa Tengah saat diamankan Tim Tabur Kejagung setelah delapan tahun buron.(ist)

Koruptor Ruislag Aset Pemprov Jateng Ditangkap Setelah Delapan Tahun Buron

Loading

JAKARTA (Independensi.com) – Tim tangkap buronan Kejaksaan Agung berhasil menangkap mantan Direktur PT Handayani Membangun Rustamadji terpidana kasus korupsi tukar guling atau ruislag aset Pemprov Jawa Tengah, Senin (30/5) malam sekitar pukul 20.40 WIB

Rustamadji yang buron selama delapan tahun dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri Kabupaten Semarang ditangkap Tim Tabur Kejaksaan Agung saat berada di sebuah rumah daerah Wringin Putih, Bregas, Semarang, Jawa Tengah.

“Selanjutnya terpidana dibawa ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Semarang untuk dieksekusi guna menjalani hukuman,” tutur Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana, Selasa (31/5).

Sumedana menyebutkan terpidana berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor Semarang Nomor: N.126/Pid.Sus/2013/PN/Tipikor.Smg tanggal 3 Februari 2014 dijatuhi hukuman enam tahun penjara dan denda Rp200 juta.

Hukuman tersebut dijatuhkan Pengadilan Tipikor Semarang setelah terpidana dinyatakan terbukti korupsi secara bersama-sama dalam tukar guling tanah aset Pemprov Jawa Tengah di Kabupaten Semarang yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp2,5 miliar.

Dikatakan Sumedana terhadap terpidana sebenarnya sudah dipanggil secara patut untuk dieksekusi. “Tapi karena tidak datang kemudian terpidana dimasukan sebagai DPO sampai berhasil diamankan tim tabur Kejagung.”

Dia menyebutkan Jaksa Agung melalui program tabur kembali meminta jajaran kejaksaan untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran untuk dieksekusi guna kepastian hukum.

Pihaknya pun menghimbau kepada para buronan yang masuk DPO Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya. “Karena tidak ada tempat yang aman bagi para Buronan.”(muj)